SUBANG-Sejumlah kepala desa di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Subang, tengah memperjuangkan perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun.
Para kepala desa di Subang telah mengunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) Subang untuk meminta dukungan agar tuntutan mereka disampaikan kepada pemerintah pusat.
Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana, menyatakan bahwa permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun memang menjadi sorotan utama.
Menurutnya, banyak Kepala Desa yang menginginkan perubahan tersebut dan bahkan mengajukan permohonan langsung kepada pemerintah pusat.
"Kami menerima banyak diskusi dan permintaan dari mereka terkait hal ini," ujarnya.
Dadan menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 9 tahun dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang, Agung Subur ST, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
"Masyarakat masih banyak yang bertanya mengenai hal ini, namun kami tetap menjelaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," katanya.
Dia menambahkan, bahwa implementasi masa jabatan selama 9 tahun dapat mengurangi beban anggaran Pemilihan Kepala Desa yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, di sisi lain, penerapan masa jabatan yang lebih panjang dapat memperlambat proses demokrasi di tingkat desa.
Saat ini, mayoritas kepala desa di Kabupaten Subang berusia di atas 50 tahun, sehingga perpanjangan masa jabatan menjadi pertimbangan serius.
"Penambahan masa jabatan dapat memperlambat proses demokrasi, namun juga memengaruhi anggaran yang diperlukan," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) telah melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk mendesak revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 guna memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.(ygo/ysp)