PASUNDAN EKSPRES- Dalam menyambut pelaksanaan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah menginisiasi tahapan rekrutmen Pengawas Adhoc, terutama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panawaslu) Kecamatan untuk Pilkada 2024.
Tahapan rekrutmen ini telah dimulai sejak 23 April 2024, seiring dengan draft jadwal yang telah disusun oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Fokus utama dalam pembentukan Panawaslu Kecamatan baru adalah evaluasi terhadap kinerja Panwaslu Kecamatan yang sudah ada.
Evaluasi ini dilaksanakan pada 26-27 April 2024, dengan proses penerimaan dan verifikasi berkas dilakukan pada 23-25 April 2024.
Informasi terkait tahapan ini diperoleh setelah Bawaslu Kabupaten Subang mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Juknis Evaluasi / Pembentukan Pengawas Adhoc pada Pemilihan 2024 yang diadakan oleh Bawaslu RI dari 18 hingga 20 April 2024 di Jakarta.
Imanudin, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu serta Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan 2024 Kabupaten Subang, menjelaskan bahwa dalam pembentukan Panwascam ini, Bawaslu akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Panwaslu Kecamatan yang sudah ada.
“Bawaslu Kabupaten akan menilai apakah Panwaslu Kecamatan ini masih memenuhi syarat atau tidak. Adapun alat kerja evaluasi dan instrumen penilaian akan segera disampaikan sore ini melalui zoomeeting oleh Bawaslu Propinsi,” ungkap Imanudin pada Rabu (24/4/2024).
Imanudin juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada 26-27 April 2024, dengan tahapan penerimaan dan verifikasi berkas dilakukan pada 23-25 April 2024.
Sementara pengumuman dan penetapan Panwascam existing yang memenuhi syarat sesuai draft jadwal akan dilakukan pada 1-2 Mei 2024.
Setelah evaluasi terhadap Panwascam existing, Bawaslu akan membuka perekrutan secara terbuka bagi Panwascam yang mengalami kekosongan akibat evaluasi kinerja.
“Jadi kebutuhan masing-masing kecamatan berbeda-beda sesuai dengan hasil evaluasi. Seleksi terbuka ini memungkinkan pendaftar baru ikut dalam seleksi,” tambahnya.
Seleksi terbuka ini akan mencakup tes tertulis CAT, namun Pengawas Pemilu Kecamatan existing akan dievaluasi tanpa mengikuti tes CAT.
Jadwal seleksi terbuka untuk Pengawas Pemilihan Kecamatan akan dimulai pada 3 Mei 2024. Persyaratan untuk rekrutmen terbuka tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan saat Pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, persiapan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pilkada 2024 terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat.