Daerah

Layanan Samsat Subang Tutup Saat Libur Waisak dan Cuti Bersama, Beroperasi Kembali Hari Sabtu

Layanan Samsat Subang tutup saat Libur Waisak dan Cuti Bersama.
Layanan Samsat Subang tutup saat Libur Waisak dan Cuti Bersama.

SUBANG-Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang akan tutup selama libur Waisak dan cuti bersama pada tanggal 23-24 Mei 2024. Layanan Samsat akan kembali beroperasi pada hari Sabtu, 25 Mei 2024.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa menyatakan, bahwa wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pembayarannya tepat pada hari libur dan cuti bersama tersebut dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui berbagai layanan non-tunai.

Layanan tersebut mencakup e-samsat yang bisa diakses melalui ATM, gerai modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, fintech seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Kaspro, PPOB (Badan Usaha Milik Desa/Bumdes, Koperasi), serta aplikasi Sambara yang terintegrasi dalam aplikasi Sapawarga atau aplikasi Signal.

"Pembayaran dapat dilakukan di mana saja, dan pengesahannya bisa dilakukan setelah layanan Samsat kembali beroperasi," jelas Lovita.

Untuk mengantisipasi keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak yang melakukan proses pembayaran PKB tahunan, proses pengesahan STNK tahunan, dan penggantian STNK, dikenakan kebijakan sebagai berikut:

Kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 23-24 Mei tidak akan dikenakan denda jika pembayarannya dilakukan pada hari Sabtu, 25 Mei.

Namun, jika pembayaran dilakukan pada hari Senin, 27 Mei 2024, maka secara otomatis akan dikenakan denda keterlambatan.

Selain pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dan lima tahunan, layanan Samsat juga mencakup berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor lainnya, termasuk balik nama kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs resmi Samsat Subang.(cdp/ysp)

Berita Terkait