Daerah

LPSK Apresiasi PN Subang Soal Pertimbangan Rekomendasi Justice Collaborator Kasus Ibu dan Anak

Ketua Pengadilan Negeri Subang Indah Wastukencana Wulan (kiri) menerima pelakat sebagai bentuk apresiasi dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas.

SUBANG-Pengadilan Negeri (PN) Subang mendapatkan apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkat mempertimbangkan rekomendasi justice collaborator LPSK pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak.

Penghargaan tersebut diberikan secara simbolik dengan memberikan sebuah cinderamata berupa pelakat. Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat kunjungan ke Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (5/9). 

"Hari ini saya berkunjung dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Subang untuk mengapreasi dan mengucapkan terima kasih untuk kerja sama yang dijalin selama ini dalam perlindungan terhadap saksi pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang lalu," ucapnya. 

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apreasiasi kepada Pengadilan Negeri Subang yang telah mempertimbangkan rekomendasi justice collaborator LPSK pada kasus pembunuhan ibu dan anak dalam putusannya. 

Muhamad Ramdanu (MR) sendiri sebagai justice collaborator pada kasus tersebut mendapatkan vonis 4 tahun, yang merupakan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut merupakan bentuk penghargaan dirinya sebagai justice collaborator. 

Berangkat dari sana, Susi mengatakan informasi dan keterangan dari justice collaborator sangat penting dalam membantu proses penyidikan menjadi semakin mudah.

"Justice collaborator itu bisa menjadi salah satu jalan keluar dalam proses penegakan hukum pidana ketika kasus tersebut tidak terungkap siapa pelakunya, bagaimana modusnya, dan sebagainya," ucapnya.

Maka dari itu, dirinya berharap agar masyarakat lebih tahu tentang justice collaborator serta para pelaku yang terlibat dalam kasus pidana agar tidak takut menjadi justice collaborator. 

"Saya berharap agar justice collaborator ini dapat diketahui oleh masyarakat secara lebih detail, dan jika ada kasus, mereka yang terlibat itu bisa menjadi justice collaborator," ucapnya.

Ia menambahkan, selama ini justice collaborator banyak dipraktekan di dalam kasus-kasus korupsi, akan tetapi sekarang ada banyak di kasus pembunuhan, narkoba, dan lain sebagainya.

Ketua Pengadilan Negeri Subang, Indah Wastukencana Wulan yang menerima penghargaan dari LPSK mengaku merasa bangga. Dirinya juga mengapresiasi LPSK dalam yang telah melakukan perlindungan kepada justice collaborator.

"Sangat senang dan bangga, serta sama-sama mengapresiasi LPSK, karena dengan perlindungan LPSK yang diberikan kepada justice collaborator membuat pengungkapan kasus menjadi lebih mudah dan membuat saksi pelaku dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan tanpa ada rasa takut di persidangan," ucapnya.

Ia berharap ke depannya kerja samanya dengan LPSK dapat terus terjalin dalam proses penegakan hukum.

"Harapan ke depannya kerja sama bersama LPSK dalam proses penegakkan hukum semakin baik, dan semakin banyak perkara yang bisa dibantu," ucapnya.(fsh/ysp) 



Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua