News

Sopir Truk Kecelakaan di Tol Cipularang Ditetapkan Tersangka

tol ipularang km 92
KONFERENSI PERS: Kepolisian menggelar konferensi pers berkaitan dengan kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang, Kilometer 92.

PURWAKARTA-Sopir truck Hino tractor head bernomor Polisi B-9440-JIN berinisial R (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang, Kilometer 92 tepatnya di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast yang didampingi, Dirlantas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ruminio Ardano, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi dan Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta.

Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi, Pada Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB melibatkan 17 unit kendaraan tersebut mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian dan 29 orang mengalami luka-luka.

Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP, fakta dilapangan dan keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Purwakarta, Dirlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri menetapkan sopir truck trailer berinisial R sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer," jelas Jules.

Kemudian, sambung dia, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

"Oleh karena itu, maka para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan tentunya dengan menggunakan hasil olah TKP, kemudian ramp chek kendaraan serta pemeriksaan saksi dan ahli, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R yang merupakan pengemudi truk trailer, pada Kamis, 14 November 2024," jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Jules menyebut, pengemudi truk trailer tersebut diduga melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah," jelas Jules.(mas/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua