PURWAKARTA-Bawaslu Kabupaten Purwakarta menggelar Apel Siaga Persiapan Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024, di halaman GOR Stadion Purnawarman, Sabtu (10/2).
Sekitar 400 peserta mulai dari Pengawas Tingkat Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta, termasuk sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Purwakarta hadir dalam kegiatan Apel Siaga yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam Apel Siaga tersebut di antaranya Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Kabag Ops Polres Purwakarta Kompol Suparlan, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta Yus Djunaedi Rusli.
Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Supriyanto mengungkapkan pada masa tenang hingga pemungutan suara, peran pengawas pemilu bakal menjadi sorotan bagi banyak pihak, hal itu berkaitan dengan kualitas kontestasi pemilu. "Banyak soal yang harus menjadi perhatian pada masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara ini. Mulai saat ini, tugas kita harus bisa memastikan bahwa bahwa praktik politik seperti kampanye sudah tidak ada. Termasuk, sudah tidak ada lagi alat kampanye yang bertebaran," kata Yusup Supriyanto.
Ketua Bawaslu menegaskan, pada saat ini di masa tenang semua jenis alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), baik yang fisik maupun digital harus dicopot dan ditertibkan oleh setiap para peserta pemilu. "Semua peserta pemilu harus mencopot APK dan BK yang telah dipasang. Termasuk, perusahaan media harus mencopot atau menghentikan iklan kampanye pada medianya masing-masing dan berkaitan dengan akun media sosial yang didaftarkan peserta pemilu pada KPU untuk ditutup," ujarnya tegas.
Adapun untuk penertiban APK dan BK tersebut dilaksanakan 11 Februari 2024 secara serempak di 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Penertiban APK dan BK tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP, yang didampingi Panwascam, PKD dan pengawas TPS serta jajaran TNI/Polri.
Di sisi lain, agar pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta tetap berintegritas, lanjutnya, koordinasi antarlembaga seperti dengan TNI/Polri dan Satpol PP yang sudah terbangun harus dijaga. "Mulai dari tingkat PKD, Panwascam Bawaslu Kabupaten Purwakarta, seperti koordinasi untuk penertiban APK, Pengawas Pemilu dari semua tingkatan harus tetap berkoordinasi," ucapnya.
Imbauan Bawaslu pada Masa Tenang
Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga mengimbau kepada peserta pemilu, tim kampanye termasuk pelaksana kampanye pemilu untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yakni pada masa tenang mulai 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024. "Pada saat ini, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan memakai kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang," katanya.
Kemudian larangan pada masa tenang juga, kata Yusup, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk yang mengarah kepada kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada Masa Tenang," ujarnya.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Purwakarta akan melakukan patroli pengawasan pada Masa Tenang yang digencarkan oleh lembaga pengawas di semua tingkatannya. "Yakni, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai tingkat pengawas TPS," ujarnya.(adv/add)