PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta gencar melakukan penangkapan pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika. Dalam seminggu, 3 (Tiga) pelaku sekaligus berhasil diamankan.
Pelaku pertama seorang pemuda berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/6).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,01 kilogram. 2 (Dua) palaku lainya berinisial CJ alias Sepleng (34) warga Desa pamoyanan, Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta dan berinisial MH (30) alias Minion yang berhasil ditangkap pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku yang merupakan kurir ini diringkus saat di perjalanan. ZA (38) diamankan di Kecamatan Campaka, sedangkan kedua pelaku lainya yakni CJ (34) dan MH (30) diringkus saat perjalanan di desa Citeko Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. "Pelaku ini merupakan kurir. Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dirinya menyebutkan, modus pelaku masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. "Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1,01 kilogram yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian," ujarnya.
Sedangakan dari kedua pelaku CJ dan MH berhasil diamankan beserta 5 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana.
Selain itu, sambungnya, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel merek Xiaomi warna putih. "Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Yudi menegaskan, pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta. "Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ujarnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana narkotika segera laporkan ke Satresnarkoba Polres Purwakarta," ucap Yudi.(add/mas/sep)