Daerah

Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan Sidang Isbat Terpadu, Mudahkan Masyarakat Terkait Pengesahan Perkawinan

Pemkab Purwakarta
Kabag Kesra Setda Kabupaten Purwakarta Wawan Supriatna saat memimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Purwakarta di Ruang Stop Over Aula Yudistira, Selasa (24/9).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purwakarta Wawan Supriatna, S.Ag., mengatakan, pelayanan sidang isbat terpadu merupakan upaya bersama untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya terkait permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wawan pada saat memimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Purwakarta, bertempat di Ruang Stop Over Aula Yudistira, Selasa (24/9).

"Kegiatan pelayanan sidang isbat terpadu juga memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi dokumen pendidikan, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya yang sesuai dengan harapan," kata Wawan menambahkan.

Adapun jumlah peserta isbat nikah di Kecamatan Campaka pada 2024 tercatat sebanyak 184 orang yang telah terdaftar dan terverivikasi.

"Semoga dengan adanya Rapat Pembahasan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Purwakarta ini dapat berjalan sesuai dengan regurasi yang telah ditentukan," ujar Wawan.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purwakarta, Pengadilan Agama Purwakarta, Camat Campaka dan KUA Campaka.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua