Daerah

RS Hamori Segera Buka Kelas Rawat Inap Standar, Upaya Perbaikan Layanan dan Keselamatan Pasien

RS Hamori
Rumah Sakit Hamori menyatakan telah siap membuka layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Rumah Sakit Hamori menyatakan telah siap membuka layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Subang Jayadi, SKM., MM., AAK mengatakan, BPJS Kesehatan masih terus berkoordinasi dengan pemerintah tentang pemberlakuan KRIS. 

"Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu aturan yang memang dari pusat, jadi kita juga menunggu aturan tersebut dari Kemenkes. Nanti kami akan berkolaborasi dengan Dinkes untuk evaluasi, apakah nanti standarisasi itu berbeda-beda atau dijadikan satu, itu masih dalam pembahasan," ucapnya. 

Tujuan Perpres tersebut adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Ia mengatakan, KRIS akan berlaku di semua rumah sakit selambat-lambatnya pada Juni 2025. "Jadi masih ada proses setahun KRIS," ucapnya. 

Melihat kelengkapan fasilitas dari Rumah Sakit Hamori, Jayadi memperkirakan bahwa mereka sudah siap memberlakukan KRIS tahun depan. "Saya kira Rumah Sakit Hamori sudah siap," ucapnya. 

Mendengar hal itu, Direktur Utama PT Hamori Medical Center Citra Dewi, Spd.I membenarkan pernyataan Jayadi tentang kesiapan rumah sakitnya dalam pemberlakuan KRIS. 

"Dikatakan nanti akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar, dan Alhamdulillah kami sudah siap," ucapnya. 

Ia mengatakan, saat ini Rumah Sakit Hamori bahkan telah memiliki jumlah kamar tidur yang sama di setiap kelasnya, sehingga dirinya yakin bahwa Rumah Sakit Hamori sudah siap. 

"Di sini semua kelas di IGD pun isinya 3, jadi tidak ada yang isi 6, atau bahkan 10. Total tempat tidur yang ada saat ini berjumlah 115, jadi ketika pemerintah telah mengetuk palu Insya Allah Hamori sudah sangat siap," ucapnya. 

KRIS sendiri merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. 

Melalui Perpres yang telah disebutkan, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan.(fsh/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua