Daerah

Kanit Binmas Polsek Pusakanagara Imbau Siswa Tak Lakukan Konvoi, Setelah Dinyatakan Lulus Sekolah

Polsek Pusakanagara
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES IMBAUAN: Kanit Binmas Polsek Pusakanagara, Iptu Taufik Hidayat saat menyampaikan imbauan kelulusan kepada pelajar.

SUBANG-Sebanyak 434 siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pusakanagara dinyatakan lulus. Pengumuman kelulusan tersebut diumumkan secara nasional, Senin (6/5).

Kepala SMKN 1 Pusakanagara, Giyanto menyampaikan, pengumuman kelulusan dilakukan secara onilne untuk menghindari perayaan berelebihan oleh peserta didik yang dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif.

“Setiap anak diberikan link privat untuk memasukkan NISN masing-masing setelah itu siswa bisa mendownload surat keterangan lulusnya secara online, ini juga upaya mengantisipasi terjadinya dampak negatif jika kelulusan dibagikan secara langsung,” terangnya.

Dia juga berpesan kepada peserta didik SMKN 1 Pusakanagara bahwa kelulusan ini bukan akhir perjalanan, melainkan awal mulai dari sebuah perjalanan.

Dia menyebut, lulus dari sekolah bukan akhir sebuah perjalanan, yang lebih sulit itu setelah lulusnya. Apakah para siswa nantinya akan bekerja, melanjutkan ke Perguruan Tinggi atau sebagainya karena perjuangan ini belum selesai masih panjang. 

“Semangat dan sukses untuk para peserta didik yang lulus tetap semangat untuk meraih cita-cita dan pantang menyerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Pusakanagara, Iptu Taufik Hidayat mengimbau peserta didik dilarang melakukan kegiatan berkumpul, coret-coret, konvoi kendaraan, dan bentuk lainnya yang menggangu ketertiban umum.

“Para pelajar kelas XII diharapkan untuk merayakan kelulusan di rumah saja bersama keluarga. Apalagi, hasil kelulusan akan diumumkan melalui website resmi sekolah masing-masing,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengingatkan kepada para pelajar agar merayakan kelulusan dengan cara yang baik tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, lanjut Taufik, para pelajar juga tidak melakukan pesta minuman keras (miras) atau obat-obat terlarang dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Jangan sampai adanya kumpul-kumpul atau konvoi timbul ide negatif yang memicu aksi kejahatan yang berakibat pada gangguan kamtibmas,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait