Daerah

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Mayat Pemuda di TPS

Kapolres Purwakarta

PURWAKARTA-Polres Purwakarta mengungkap kasus penemuan mayat seorang pemuda berstatus pelajar berinisial DS (16) di tempat penampungan sampah sementara (TPS) di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Berkat penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, dalam waktu yang terhitung cepat Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan delapan orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ASS alias M (17) berstatus Anak Berkonflik Hukum (ABH) dan MRN alias D (19). "Kedua tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit," kata Kapolres kepada wartawan, akhir pekan kemarin.

Kapolres menjelaskan kronologi awal peristiwa tersebut, di mana, pelaku dan rekannya yang tergabung ke dalam geng motor Wisata Malam janjian melalui media sosial dengan korban dan dua rekannya yang tergabung ke dalam geng motor Warcil.

"Dua geng ini janjian untuk duel tiga lawan tiga yang lokasinya disepakati di wilayah Sukarata, Kabupaten Purwakarta," ujar Kapolres. 

Saat berada di lokasi, kedua geng motor ini masing-masing tampak membawa senjata tajam. Entah gentar atau panik, korban mengurungkan niatnya berduel dan langsung putar arah menuju Jalan Ibrahim Singadilaga.

Melihat hal itu, MRN dan ASS (ABH) langsung mengejar sambil mengacungkan celurit. Dari pihak korban pun ketika dikejar juga mengacungkan celurit. 

"Pada saat mengejar korban, tidak ada kontak fisik dan posisi korban pada saat dikejar setengah berdiri dengan kaki kiri menginjak step sedangkan kaki kanannya menginjak jok sambil menoleh ke belakang sehinga korban diduga tidak ada keseimbangan dan terjatuh," ucap Kapolres. 

Setelah melihat korban terjatuh, sambung Lilik, MRN dan ASS (ABH) langsung putar arah kembali ke arah perempatan H.iming dengan kecepatan tinggi. 

"Korban mengalami luka di bagian kepala bagian belakang dan luka di bagian sikut lengan kiri yang diduga akibat terjatuh dari sepeda motor. Untuk penyebab kematian korban kami masih menunggu hasil otopsi," kata Kapolres. 

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Lilik, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis celurit, satu helm warna hitam, dua handphone merk Vivo, satu pakaian korban dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat berwarna hitam. 

"Untuk MRN dan ASS (ABH) kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres.(add/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua