Daerah

Sebanyak 1.034 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwaslu Pusakanagara

Panwaslu Pusakanagara bersama PKD dan Satpol PP saat menertibkan APK di wilayah Kecamatan Pusakanagara. (Cindy Desita/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakanagara berhasil menertibkan 1.034 alat peraga kampanye (APK). 

Ketua Panwaslu Pusakanagara, Sudirman mengatakan, pihaknya dibantu pengawas desa di wilayah Kecamatan Pusakanagara melakukan penertiban APK dengan mengelilingi sejumlah ruas jalan. 

"Selama tiga hari ini, kami bersama seluruh PKD se-Kecamatan Pusakanagara telah melaksanakan tahapan pengawasan masa tenang, salah satunya menertibkan APK dan BK yang masih tersebar di ruang publik," kata Sudirman. 

Sesusai hasil pendataan Panwaslu bersama PKD, jumlah APK Pemilu di seluruh wilayah Kecamatan Puskanagara yang telah berhasil ditertibkan sebanyak 1.034 buah. 

"Pebertiban APK tersebut jenisnya macam-macam, mulai dari baliho, spanduk, bendera, pamflet, dan lainnya. Mulai dari pinggir jalan sampai ke fasilitas umum kami tertibkan," terangnya. 

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar aturan, sehingga pengawas desa yang sudah dibentuk dapat proaktif melakukan kinerja pengawasan untuk menciptakan tahapan pemilu yang benar benar demokratis. 

"Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu yang ada di wilayah Kecamatan Pusakanagara supaya tidak melakukan aktivitas politik yang dapat memicu terjadinya pelanggaran Pemilu," pungkasnya. (cdp/ysp) 

 

Data jumlah APK yang ditertibkan: 

Desa Kotasari = 69 buah 

Rancadaka = 86 buah

Desa Mundusari =95 buah

Desa Kalentambo = 249 buah

Panwascam+satpol pp = 148 buah

Desa Pusakaratu = 187 buah

Desa Patimban = 115 buah

Desa Gempol= 85 buah

Tag :

Berita Terkait