SUBANG- Pelaksanaan PPDB SMP dijadwalkan akan mulai dibuka pada bulan Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasi Kurikulum SMP Fera Maulidya pada Rapat Koordinasi Bidang Pembinaan SMP, Rabu (10/1).
"Pemerintah menyusun dan menetapkan pedoman penerimaan peserta didik baru berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berdasarkan ketentuan di dalam peraturan Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru," ucapnya.
Diketahui terdapat empat jalur pendaftaran PPDB SMP, yaitu zonasi paling sedikit sebanyak 50 persen, afirmasi paling sedikit 15 persen, perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 persen, dan prestasi jika persentase kuota masih tersisa.
Fera pun melanjutkan pemaparannya, bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 lalu, Pemerintah Daerah Subang telah menyampaikan hasil penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah zonasi kepada Direktur Jenderal yang membidangi calon peserta didik baru SMP melalui Kepala BBPMP Jawa Barat.
Pada Januari 2024 Pemerintah Daerah akan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB serta sosialisasi. Selanjutnya mulai dari bulan Februari hingga April 2024 akan dilakukan pembentukan panitia PPDB di tingkat daerah dan tingkat sekolah, serta melakukan simulasi.
"Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024, sedangkan untuk pelaksanaan PPDB Online akan diselenggarakan pada bulan Juni 2024," ucap Fera.
Selanjutnya akan dilakukan pelaporan pelaksanaan PPDB tingkat sekolah kepada Dinas Pendidikan, dan tingkat daerah kepada BBPMP Jawa Barat.(fsh/ysp)