KARAWANG-Satpol PP Karawang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada kegiatan arugan yang berlokasi di jalan Lingkar Tanjungpura-Klari Kelurahan Tanjung Mekar, Kecamatan Karawang Barat. Pasalnya, kegiatan arugan itu belum memiliki perizinan.
Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait aktifitas arugan yang belum mengantongi izin. Oleh sebab itu, Satpol PP menurunkan personilnya untuk mengecek ke lokasi proyek.
"Kita sudah menerjunkan personel ke lokasi, untuk mengecek kegiatan (arugan) itu," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabid Gakda, Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi arugan itu, dari informasi jika arugan tanah itu milik PT Kenjana Bakti Mulia untuk kegiatan perkebunan mangga dan lengkeng.
"Kami belum bisa memastikan apa kegiatan itu sudah memiliki izin atau belum, sebab tidak ada pemilik proyek itu di lokasi dan hanya ada pegawainya saja," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Adi, sebagai tindak lanjut pihaknya bakal memanggil pemilik proyek ke kantor untuk dikonfirmasi terkait perizinan yang sudah dimiliki. "Nanti setelah dikonfirmasi, kami berikan informasi lanjutannya," katanya.(use/ery)