Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Bisa Dicicil

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Bisa Dicicil

Aplikasi Mobile JKN (Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan beserta persyaratannya.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan dengan besaran iuran yang berbeda-beda, mulai dari Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Adapun peserta yang telat membayar iuran akan dikenakan tunggakan BPJS Kesehatan dan status kepesertaan menjadi non-aktif.

BACA JUGA: Daftar 6 Aplikasi Pinjaman Saldo DANA Cepat Cair 2025! Sat Set Lima Menit Cair!

Oleh karena itu, peserta harus rajin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar dapat menggunakan layanan kesehatan.

Apabila membayar tunggakan iuran dirasa memberatkan karena alasan tertentu, peserta BPJS Kesehatan dapat membayar tunggakan dengan cara dicicil.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan beserta persyaratannya.

 

BACA JUGA: Pinjaman Saldo DANA 100 Ribu Langsung Cair: Cara Mudah dan Cepat Dapat Dana Tambahan

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

 

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dengan tunggakan lebih dari tiga bulan, dapat membayar melalui Program Rencana Bertahap (REHAB).

BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dengan pembayaran secara bertahap dengan cara dicicil.

Setiap peserta yang menunggak dapat memanfaatkan program ini agar BPJS Kesehatannya dapat digunakan kembali.

 

Syarat Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan


Berita Terkini