PASUNDAN EKSPRES- Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan penarikan beberapa uang kertas rupiah ditarik dari peredaran.
Kali ini, ada empat pecahan uang emisi lama dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang resmi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.
Penarikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang dikeluarkan pada 31 Maret 1992.
BI memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang lama tersebut hingga tanggal 30 April 2025.
Ini Daftar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI
- Uang kertas pecahan Rp10.000 tanda tahun 1979
- Uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
- Uang kertas pecahan Rp1.000 tanda tahun 1980
- Uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982
Penjelasan dari Pihak Bank Indonesia
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa proses penarikan uang kertas ditarik BI merupakan langkah rutin.
“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan fitur keamanan terkini,” jelasnya.
Ramdan juga mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut di Kantor Pusat BI. Penukaran hanya bisa dilakukan hingga batas akhir, yakni 30 April 2025.
“Kami mengingatkan masyarakat yang memiliki uang rupiah 1979 1980 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis.
Di Mana Bisa Menukarkan Uang Lama?
Penukaran uang kertas rupiah yang ditarik ini hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Jadi, jika kamu masih menyimpan salah satu dari empat uang tersebut, segera cek dompet atau koleksi uang lamamu sekarang juga!
Penarikan uang emisi lama merupakan langkah penting demi menjaga kualitas uang yang beredar.
BI juga memastikan bahwa uang baru yang dikeluarkan memiliki sistem keamanan yang lebih canggih dan tahan terhadap pemalsuan.
Jangan sampai kelewatan, yuk segera tukarkan uang lama rupiah kamu sebelum batas penukaran uang rupiah berakhir pada 30 April 2025!