Finansial

Kebijakan Penggajian Karyawan dan THR Perusahaan 2024, Perushaan Berhak Membayar Lebih Awal!

THR Ramadan

PASUNDAN EKSPRES - Pertanyaan yang kerap muncul, apakah boleh perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal saat bulan Ramadan tiba? Memahami esensi THR sebagai bagian dari pendapatan non-upah bagi pekerja/buruh, menjadi penting untuk melihat kebijakan yang mengatur hal ini.

 

Sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat, kebijakan pengupahan memiliki tujuan mendasar untuk memastikan pekerja/buruh mendapatkan penghidupan yang layak. Dalam konteks ini, pendapatan terbagi menjadi dua, yaitu upah dan pendapatan non-upah. THR, sebagai salah satu bentuk pendapatan non-upah, memiliki peran penting dalam memenuhi hak kemanusiaan pekerja/buruh.

 

Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan secara tegas menyatakan bahwa THR adalah salah satu bentuk pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Selain itu, pengusaha juga dapat memberikan bentuk lain dari pendapatan non-upah, seperti insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, atau uang servis pada usaha tertentu.

 

Namun, terkait dengan pertanyaan apakah perusahaan boleh membayar THR lebih awal di bulan Ramadan, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur secara eksplisit. Meskipun demikian, Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04/III/2024 memberikan himbauan kepada perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR yang seharusnya dilakukan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Dari pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun tidak ada aturan yang melarang, pembayaran THR lebih awal di bulan Ramadan dapat menjadi alternatif yang baik bagi perusahaan. Dengan demikian, tidak hanya memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu, tetapi juga menghindari sanksi atas keterlambatan pembayaran yang mungkin terjadi.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua