Headline

Disdukcapil Sebut Sebanyak 9.921 Warga Subang Belum Rekam e-KTP

Disdukcapil Subang
PELAYANAN KEPENDUDUKAN: Warga Subang saat mengurus data kependudukan di Kantor Disdukcapil Subang, Kamis (2/1).

SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menyebutkan, ribuan warga masih belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat e-KTP merupakan dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.  

Sekertaris Disdukcapil Subang, Ahmad Fauzi mengungkapkan, data tercatat ada  9.921 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Kami terus melakukan upaya sosialisasi dan memberikan iimbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial dan kegiatan langsung di lapangan," ungkapnya Kepada Pasundan Ekspres, Kamis (2/1).  

Menurutnya, kendala utama yang menyebabkan rendahnya tingkat perekaman adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan ini. Selain itu, faktor geografis dan aksesibilitas di beberapa wilayah terpencil juga menjadi tantangan.  

Maka dari itu untuk mengatasi permasalahan ini, Disdukcapil Subang telah mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, pelayanan jemput bola. Petugas Disdukcapil mendatangi desa-desa terpencil untuk memfasilitasi perekaman e-KTP.  
Kedua, kerja sama dengan pemerintah desa. Pemerintah desa dilibatkan untuk mendata warga yang belum merekam e-KTP dan mengarahkan mereka ke lokasi pelayanan.

Ahmad Fauzi juga mengingatkan pentingnya e-KTP sebagai dokumen identitas resmi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan BPJS, bantuan sosial, hingga pendaftaran pekerjaan, dan lainnya. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Jangan menunggu sampai ada kebutuhan mendesak baru membuat," tegasnya.  

Ahmad berharap seluruh masyarakat Subang dapat memiliki e-KTP sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik yang lebih baik.(znl/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua