Headline

Terkendala Anggaran, Disnakertrans Subang Tak Melakukan Pembekalan Khusus Bagi Calon TKI

Kepala Disnakertrans Subang Rona Mariansyah
BICARA TKI: Kepala Disnakertrans Subang Rona Mariansyah menjelaskan soal tidak dapat menyelenggarakan pelatihan atau pembekalan khusus bagi calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri.

SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang tidak dapat menyelenggarakan pelatihan atau pembekalan khusus bagi calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. 

Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mariansyah menyampaikan, hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Subang.

Dia menjelaskan, meskipun pelatihan tidak dapat dilakukan, pihaknya tetap berupaya memastikan para calon TKI memiliki dokumen resmi dan terhindar dari praktik perdagangan manusia.

“Kami memang tidak menyediakan pelatihan khusus karena keterbatasan anggaran Pemkab Subang. Namun, kami memastikan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) memiliki dokumen yang valid melalui layanan LTSA PMI (Layanan Terpadu Satu Pintu Pekerja Migran Indonesia),” jelas Rona.

Dalam prosesnya, setiap calon TKI diwajibkan melakukan validasi dokumen di loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Setelah dokumen tervalidasi, lanjut Rona, Disnakertrans akan memverifikasi kembali dengan wawancara. 

Beberapa dokumen pendukung seperti buku nikah (jika sudah menikah), surat izin keluarga yang diketahui kepala desa, hasil pemeriksaan kesehatan (medical checkup), dan sertifikat uji kompetensi juga menjadi syarat utama.

“Kami tidak akan meloloskan CPMI tanpa dokumen resmi yang lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pekerja ilegal serta memastikan keamanan mereka,” terangnya.

Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)
Meskipun pelatihan tidak tersedia, Disnakertrans Subang memberikan arahan melalui kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). 

Dalam orientasi ini, calon TKI dibekali berbagai informasi penting, seperti, pengenalan budaya dan adat istiadat negara tujuan, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), persiapan mental dan penjelasan kontrak kerja, informsi tentang HIV/AIDS, penyakit menular seksual, serta bahaya narkoba dan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan.

“Kami berharap melalui OPP ini, CPMI lebih siap menghadapi tantangan di negara penempatan,” tutur Rona.

Disnaker Subang juga telah menyediakan posko pengaduan untuk TKI yang mengalami masalah selama bekerja di luar negeri, seperti kekerasan atau penipuan. 

Setiap laporan yang masuk akan dikoordinasikan dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja migran. Jika ada pengaduan, kami langsung menindaklanjuti dengan instansi terkait,” tegas Rona.

Meski menghadapi kendala anggaran, Rona menyebut, Disnakertrans Subang terus berupaya meminimalkan risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran asal Subang, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri.(cdp/ysp) 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua