SUBANG-Dalam acara pisah sambut Penjabat (Pj) Bupati Subang yang berlangsung Rabu (22/1/25), Dr. Drs. Imran yang kini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Perdesaan (Dirjen PKP), menyampaikan klarifikasi terkait beberapa isu yang sempat beredar selama masa kepemimpinannya.
Salah satu isu yang diangkat adalah terkait tambang ilegal yang mencuat di media sosial. Imran menegaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, kewenangan terkait perizinan tambang berada sepenuhnya di pemerintah pusat.
“Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kewenangan terkait tambang berada di pusat. Sebagai Pj. Bupati, saya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atau administrasi perizinan tambang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, langkah-langkah penertiban telah dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP dan Disnaker Kabupaten Subang untuk membuat laporan terkait penertiban ke provinsi,” terangnya.
Selain tambang ilegal, Imran juga meluruskan isu mengenai tender proyek yang sempat menjadi sorotan. Ia menekankan bahwa proses lelang proyek dilakukan sesuai prosedur tanpa ada intervensi dari pihaknya.
“Saya lebih takut kepada aturan dibandingkan dengan pernyataan orang. Saya juga ingin mengklarifikasi isu-isu terkait tender proyek, bahwa pemenang-pemenang tender tersebut tidak ada yang saya kenal satu pun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemahaman dan pengalamannya dalam pengadaan barang dan jasa membantunya memastikan setiap proses dilakukan secara profesional.
“Mengenai lelang dini, saya adalah salah satu Sesdirjen yang lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sehingga memahami perbedaan lelang reguler dan lelang dini,” pungkasnya.
Imran menyampaikan, rasa optimisme terhadap masa depan Subang di bawah kepemimpinan Ade Afriandi sebagai Pj. Bupati yang baru.
“Subang ini memiliki potensi yang luar biasa, dan saya yakin, di bawah kepemimpinan Kang Ade, Subang akan semakin maju dan berkembang,” pungkasnya.(cdp/ysp)