Segera Adili Tersangka Kasus Narkoba Kelas Kakap, Kejaksaan Akan Limpahkan Perkara ke Pengadilan Subang

Segera Adili Tersangka Kasus Narkoba Kelas Kakap, Kejaksaan Akan Limpahkan Perkara ke Pengadilan Subang

PENANGANAN KASUS: Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlevi saat melihat berkas perkara kasus narkoba 5,14 kilogram.

SUBANG-Perkara tindak pidana narkotika seberat 5,14 kilogram yang menjerat dua orang terdakwa di Kabupaten Subang dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang. 

Saat ini, proses penanganan perkara tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlevi menyampaikan, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dilakukan pada 6 Mei 2025 lalu.

“Benar, tahap II telah dilaksanakan sebelum masa penahanan berakhir, yaitu pada 6 Mei 2025. Saat ini kami tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Subang,” ujar Reza, saat diwawancara Pasundan Ekspres, belum lama ini. 

BACA JUGA: PWI Sepakat Akhiri Konflik Internal

Reza menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, kedua terdakwa saat ini berada dalam masa penahanan jaksa yang berlaku selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan sebelum batas waktu tersebut.

“Kami maksimalkan proses ini. Dengan keyakinan pada alat bukti yang ada, pelimpahan ke pengadilan kemungkinan akan dilakukan kurang dari 20 hari,” jelasnya.

Dia menyebut, proses penahanan terhadap para terdakwa telah mengikuti ketentuan hukum secara bertahap. Penahanan awal oleh penyidik dilakukan sejak 15 Januari hingga 3 Februari 2025. Kemudian, diperpanjang selama 40 hari hingga 15 Maret 2025. 

Mengingat ancaman pidana dalam perkara ini mencapai 20 tahun atau seumur hidup, penyidik kembali mengajukan perpanjangan.

BACA JUGA: Diinisiasi Bos Urip, Turnamen Sepak Bola Kapolsek Pagaden Cup U-12 Se-Jawa Barat Meriah

“Perpanjangan diberikan sejak 16 Maret hingga 14 Mei 2025. Namun sebelum masa itu berakhir, tepatnya pada 6 Mei, sudah dilakukan tahap II. Jadi semua proses masih dalam koridor hukum,” tegas Reza.

Ia menuturkan, setelah pelimpahan ke pengadilan, seluruh alat bukti akan diuji di persidangan. Kedua terdakwa akan didampingi kuasa hukum dalam proses peradilan yang transparan dan sesuai ketentuan.

Kejari Subang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus narkotika dengan serius dan profesional. Terlebih, perkara ini menyangkut jumlah barang bukti yang cukup besar dan termasuk dalam kategori tindak pidana berat.

“Kami berharap proses persidangan nanti berjalan lancar dan bisa memberikan kepastian hukum yang adil. Ini juga bagian dari upaya kami mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Subang,” pungkasnya. 

Sebelumya diberitakan, Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram pada Kamis (23/1/2025). Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Jawa Barat di awal tahun 2025.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun). Mereka diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung.(cdp/ysp) 


Berita Terkini