BPJS Ketenagakerjaan Subang Sosialisasikan PLKK dan MLT di Pantura Subang

BPJS Ketenagakerjaan Subang Sosialisasikan PLKK dan MLT di Pantura Subang

SOSIALISASI: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Subang menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemanfaatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di wilayah Subang Utara.

SUBANG–BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Subang menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemanfaatan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di wilayah Subang Utara, beberapa waktu lalu (18/6/2025).

Kegiatan ini menggandeng berbagai pemangku kepentingan seperti puskesmas, pemerintah desa, rumah sakit rujukan, dan perusahaan-perusahaan di kawasan Pantura Subang.

Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPJSTK Cabang Subang, Moch. Rifi Januar Nugraha, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Ikhwan Nor Abyadh, Kepala Disnaker Subang, perwakilan Rumah Sakit Pamanukan Medical Center (PMC), serta perusahaan dan perangkat desa di wilayah Pantura. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan jaminan kecelakaan kerja dan kemudahan fasilitas tambahan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Angka Anak Tidak Sekolah di Subang Turun Drastis, Jadi Percontohan Nasional

Rifi Januar mengungkapkan bahwa RS PMC di Pantura Subang telah menjadi salah satu rumah sakit rujukan PLKK. 

“Kami telah menjalin kerja sama dengan Pamanukan Medical Center sebagai PLKK. Hal ini diharapkan dapat memudahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan layanan cepat, tepat, dan tanpa biaya,” ujarnya.

Rifi menjelaskan, sosialisasi fasilitas PLKK di rumah sakit PMC ini dimaksud untuk edukasi dan literasi khususnya peserta yang ada wilayah di Subang Utara dalam memanfaatkan fasilitas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu, Ikhwan Nor Abyadh turut memaparkan materi mengenai perubahan aturan berdasarkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Ia menekankan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam serta penjelasan mendalam terkait hak dan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua).

BACA JUGA: Jongko di Jalancagak Subang Dibongkar, Petani Nanas Kesulitan Jual Hasil Panen

Materi yang disampaikan mencakup aspek baru dalam ketentuan penyelenggaraan program, seperti perluasan ruang lingkup JKK, mekanisme pengalihan penjaminan kecelakaan kerja, serta ketentuan pembayaran manfaat JKM bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah). Ketentuan lain termasuk pelaporan kecelakaan kerja secara cepat, identifikasi kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta penambahan nomenklatur ASN dan pejabat pembina kepegawaian.

Dijelaskan pula bahwa apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan wajib segera membawa korban ke PLKK terdekat dengan melampirkan Formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 dalam waktu 2x24 jam. Dokumen pelengkap seperti kartu peserta, identitas diri, dan dokumen lainnya juga diperlukan untuk kelengkapan administrasi pelayanan.

Selain PLKK, Ikhwan Nor juga memaparkan program MLT atau Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung peserta dalam kepemilikan rumah. Program ini mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan bunga rendah, tenor panjang, dan proses pengajuan yang lebih sederhana.

“MLT bertujuan membantu peserta memiliki rumah dengan harga terjangkau dan kemudahan fasilitas pembiayaan. Prosesnya bisa dilakukan melalui aplikasi JMO maupun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ikhwan. 

Kemudian, ia juga menekankan bahwa program ini menjadi solusi nyata atas kebutuhan dasar pekerja terhadap hunian yang layak.

Adapun perumahan mitra program MLT di wilayah Purwakarta meliputi Benteng Mutiara Mas, Griya Purwamekar Asri, Fortuna Campakasari Grand, Panghegar Residence, Green Permata Cibungur, dan Munjuljaya Residence. Sedangkan di wilayah Karawang terdapat Perumahan Griya Indah Cikampek sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam program tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para peserta, perusahaan, dan perangkat desa semakin memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan serta dapat memanfaatkan layanan dan fasilitas yang tersedia secara optimal.(znl/ysp)


Berita Terkini