MUI Nyatakan Kasus Oknum Pelecehan Seksual Bukan Cerminan Pesantren di Purwakarta

MUI Nyatakan Kasus Oknum Pelecehan Seksual Bukan Cerminan Pesantren di Purwakarta

PENEGASAN: Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien memastikan, bahwa kasus kekerasan seksual oleh oknum pimpinan pesantren bukan cerminan pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, meminta SS (52), oknum pimpinan pondok pesantren yang lakukan pelecehan seksual terhadap santri santriwati dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. 

Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien mengatakan, perbuatan pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai bagian dari pondok pesantren (ponpes).

"Kami mengapresiasi jajaran Polres Purwakarta yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral," kata Kyai John Dien, pada Selasa (29/7/2025).

Ia mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. "Kami minta kasus ini dapat ditangani oleh jajaran Polres Purwakarta dengan baik sebagaimana mestinya," ucapnya. 

BACA JUGA: Trisula Suaka 2025 Satukan Teknologi, Edukasi dan Budaya

MUI Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.

Kiai kharismatik itu memastikan kejadian ini bukan cerminan pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta. Dia meminta kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

"Ini bencana bagi kita semua, harus disikapi dengan beristigfar dan berupaya agar tidak terulang lagi. Tentu kita pastikan ini bukan wajah dari pesantren di Kabupaten Purwakarta. Kami mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri dan santriwati agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," ucap KH John Dien. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Purwakarta mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh SS di lembaga pendidikan agama berbasis asrama di Kecamatan Kiarapedes. 

BACA JUGA: 419 Lulusan BLK Disnakertrans Subang Masih Nganggur

"Pelaku merupakan oknum pimpinan ponpes. Saat Pelaku sudah diamankan dan sudah dimintakan keterangannya," Ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, AKP DR. Uyun Saepul Uyun. 

Pria yang akrab disapa Aa Uyun itu menambahkan, penyidik unit PPA telah melakukan pemeriksaan terdahap beberapa saksi yang memperkuat dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang dilakukan oleh SS yang merupakan pimpinan ponpes.

"Hingga saat ini, ada satu korban yang melaporkan tindak pencabulan tersangka," kata Aa Uyun. 

Untuk modusnya, kata dia, hasrat yang tidak tersalurkan dengan berpura-pura minta dipijit oleh korban. 

"Kami dari Polres Purwakarta berkomitmen tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan pencabulan yang korbanya anak-anak. Kini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka sudah dalam penahanan di Mapolres Purwakarta," kata Aa Uyun.

Diketahui, kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) diduga mencabuli santriwati bukan kali pertama di Purwakarta. Pada Desember 2023 kasus pencabulan di Kabupaten Purwakarta terjadi di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Pelakunya adalah pimpinan yang juga guru/ustaz di ponpes tersebut berinisial O dengan korban santri perempuan sebanyak 15 orang.

Bahkan, aksi sang ustaz sudah dilakukan sejak bertahun-tahun tepatnya ketika para santri duduk di bangku kelas 4 SD.


Berita Terkini