SUBANG-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Subang, Ghamal Putu Manggala, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Berbagai laporan yang masuk mencakup dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang (money politics), dan kampanye hitam (black campaign).
Menurut Ghamal, laporan-laporan tersebut berasal dari masyarakat yang secara langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Subang.
“Setiap laporan kami terima, proses, dan analisis untuk memastikan apakah memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ghamal menyebut, dari beberapa laporan yang diterima, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa telah ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Subang.
Namun, laporan lain seperti dugaan politik uang dan kampanye hitam tidak memenuhi unsur pidana pemilihan.
“Unsur pidana yang diatur dalam pasal yang diduga dilanggar tidak terpenuhi, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” terangnga.
Bawaslu Subang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan nilai-nilai demokrasi selama proses pemilihan.
Dengan berakhirnya Pilkada 2024, Bawaslu berharap pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Subang terus mengalami peningkatan kualitas.
“Kami berharap nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan tetap terjaga sehingga kualitas pemilu menjadi lebih baik dan terpercaya,” ungkapnya.
Lanjut Ghamal, Pilkada 2024 di Kabupaten Subang dapat menjadi cerminan penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur, dan transparan, demi tercapainya kepentingan masyarakat secara keseluruhan.(cdp/ysp)