Internasional

Belum Dilantik, Ada saja Gebrakannya! TikTok Kembali Beroperasi karena Perintah Donald Trump

Belum Dilantik, Ada saja Gebrakannya! TikTok Kembali Beroperasi karena Perintah Donald Trump
Belum Dilantik, Ada saja Gebrakannya! TikTok Kembali Beroperasi karena Perintah Donald Trump (Image From: Pexels/cottonbro studio)

PASUNDAN EKSPRES - TikTok kembali beroperasi karena pernyataan Donald Trump. TikTok yang merupakan aplikasi video pendek telah kembali melayani 170 juta penggunanya di Amerika Serikat setelah Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda pelarangan TikTok di Amerika Serikat

Perintah tersebut akan diberikan saat Trump resmi menjabat pada Senin (20/1) waktu setempat. 

TikTok Kembali Beroperasi karena Perintah Donald Trump

Pada Sabtu malam, TikTok sempat berhenti berfungsi di AS setelah undang-undang yang melarang aplikasi itu mulai berlaku dengan alasan keamanan nasional.

Namun, pada Minggu pagi, Trump menyatakan akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut, dan memberikan waktu lebih banyak untuk mencari solusi. Setelah itu,  TikTok pun segera memulihkan layanannya.

TikTok meluncurkan pesan pop-up kepada para penggunanya yang berisikan ucapan terima kasih langsung kepada Trump atas apa yang diberikannya. CEO TikTok, Shou Chew, juga dijadwalkan akan menghadiri pelantikan Trump pada hari Senin (20/1) waktu setempat. 

Dalam pernyataannya di platform Truth Social yang dilansir dari BBC News, Trump mengatakan bahwa ia meminta perusahaan-perusahaan untuk tidak membiarkan TikTok diblokir atau dihentikan. 

“Saya meminta perusahaan-perusahaan untuk tidak membiarkan TikTok tetap mati! Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk memperpanjang waktu sebelum larangan berlaku, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan yang melindungi keamanan nasional.”

TikTok menyambut baik pernyataan Trump dan berjanji untuk bekerja sama dalam menemukan solusi jangka panjang yang memungkinkan mereka tetap beroperasi di AS.

Namun, masa depan TikTok masih tidak pasti. Terutama ketika beberapa negara bagian di AS telah mengajukan gugatan terhadap aplikasi tersebut. 

Undang-undang yang disahkan pada April 2024 melarang TikTok untuk beroperasi di AS. Sebelumnya,

TikTok telah membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak kebebasan berbicara untuk para penggunanya. Namun, Mahkamah Agung tetap memutuskan untuk mendukung undang-undang tersebut. 

Keputusan Trump untuk menunda larangan tersebut menuai kontroversi, terutama dari rekan satu partainya, Tom Cotton, yang mengkritik keras perusahaan-perusahaan yang membantu TikTok tetap beroperasi.

Cotton juga menyebut bahwa tindakan tersebut dapat berpotensi pelanggaran hukum. 

Profesor Hukum Universitas Richmond, Carl Tobias, menyatakan bahwa meskipun undang-undang mengizinkan presiden menunda larangan hingga 90 hari, langkah tersebut tetap harus didukung dengan bukti bahwa TikTok dapat mengatasi masalah keamanan nasional. 

Saat ini, masyarakat AS kembali dapat mengakses TikTok, tetapi berbagai pihak masih menunggu perintah eksekutif dari Trump untuk melihat dampaknya terhadap keberlanjutan platform ini.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua