PASUNDAN EKSPRES - Pria AS dihadiahi $1 juta atau setara Rp15 miliar setelah 27 tahun dipenjara secara tidak adil. Michael Sullivan, seorang pria asal Massachusetts, akhirnya menerima keadilan setelah lebih dari 27 tahun mendekam di penjara atas tuduhan pembunuhan yang tidak dilakukannya.
Pada tahun 2013, Sullivan dibebaskan setelah pengadilan baru dan teknologi DNA yang lebih canggih membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Pria AS Dihadiahi Lebih dari Rp15 Miliar setelah 27 Tahun Dipenjara
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari dampak kesalahan sistem peradilan terhadap kehidupan seseorang.
Michael Sullivan ditangkap dan dihukum pada akhir 1980-an atas tuduhan pembunuhan. Selama hampir tiga dekade, ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Namun, selama itu pula, ia harus menjalani hukuman di balik jeruji besi, menyaksikan hidupnya hancur perlahan.
Selama di penjara, Sullivan kehilangan ibunya dan empat saudara kandungnya. Kesedihan mendalam ini menjadi salah satu harga paling mahal yang harus ia bayar atas kesalahan sistem peradilan.
Pada tahun 2013, kasus Sullivan kembali diselidiki berkat teknologi DNA yang lebih maju. Bukti-bukti baru tersebut menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
Dilansir dari BBC, awal bulan ini, negara bagian Massachusetts memberikan kompensasi sebesar $13 juta (sekitar Rp200 miliar) kepada Sullivan sebagai pengakuan atas kesalahan yang telah menghancurkan hidupnya.
Namun, perlu dicatat bahwa aturan di Massachusetts sebenarnya membatasi kompensasi bagi korban salah tangkap hingga $1 juta.
Dalam kasus Sullivan, jumlah kompensasi yang diterimanya jauh melebihi batas ini, menandakan pengakuan atas penderitaan yang luar biasa selama 27 tahun.
Meski demikian, bagi Sullivan, uang tersebut tidak dapat menggantikan waktu dan kesempatan yang hilang selama bertahun-tahun.
(ipa)