Internet

Hati-Hati Bikin Stiker WA! Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Rp2 Miliar!

Hati-Hati Bikin Stiker WA! Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Rp2 Miliar!
Hati-Hati Bikin Stiker WA! Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda Rp2 Miliar!

PASUNDAN EKSPRES- Siapa sih yang nggak suka bercanda pakai stiker WhatsApp (WA)? Stiker-stiker lucu, kadang ngeselin, sering banget jadi senjata ampuh buat ngeramein obrolan di grup tongkrongan.

Tapi, tahu nggak sih kalau bikin stiker pakai wajah orang lain bisa bikin kamu kena masalah hukum?

Apa yang Harus Diwaspadai?

Jadi gini, kalau kamu bikin stiker WA pakai foto orang lain tanpa izin, apalagi kalau stiker itu terkesan menyudutkan atau menyinggung.

Kamu bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lho. 

1. Penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp2 miliar!

UU ITE melindungi privasi, nama baik, dan mencegah penyebaran konten yang merugikan orang lain.

Jadi, kalau orang yang fotonya kamu pakai merasa tersinggung atau dirugikan, mereka bisa melaporkan kamu ke pihak berwajib.

Bercanda Boleh, Tapi Tetap Hati-Hati!
Kita paham banget kalau di tongkrongan, bercanda pakai stiker itu wajar banget.

Tapi, beda cerita kalau stiker itu nyasar ke orang yang nggak dekat sama kamu atau punya makna yang bikin tersinggung. Canda-candaan bisa berubah jadi perkara serius.

Tips Aman Bikin Stiker WA

1. Minta Izin Dulu

Kalau mau pakai foto orang lain, pastikan mereka setuju.

2. Jangan Menyinggung

Hindari membuat stiker yang bisa bikin orang merasa dihina atau dirugikan.

3. Pakai Foto Umum

Kalau ragu, mending pakai foto artis, meme yang lagi viral, atau gambar bebas copyright.

Yuk, Bijak Pakai Stiker!

Bercanda itu penting, tapi jangan sampai kebablasan. Ingat, privasi dan perasaan orang lain juga harus kita jaga.

Jadi, sebelum bikin stiker WA pakai wajah orang lain, pikir dua kali ya. Jangan sampai niat bercanda malah berujung masalah hukum!

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua