Kesehatan

Kemenkes Tegaskan Imunisasi Lebih dari Satu Jenis Vaksin Tidak Sebabkan Kematian

Kemenkes Tegaskan Imunisasi Lebih dari Satu Jenis Vaksin Tidak Sebabkan Kematian
Ilustrasi imunisasi. (Foto: laman resmi Kementerian Kesehatan)

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemberian imunisasi lebih dari satu jenis vaksin tidak menyebabkan kematian.

Kasus meninggalnya bayi umur 3 bulan setelah imunisasi di Sukabumi, Jawa Barat menyita perhatian masyarakat sebab kasus ini jarang terjadi.

Adapun kasus meninggalnya bayi usai imunisasi ini terjadi setelah diberikan empat jenis vaksin berbeda, yakni vaksin Bacille Calmette-Guerin (BCG) untuk penyakit tuberkulosis (TB), Difteri-Pertusis-Tetanus-Hepatitis B-Haemophilus Influenzae Type B (DPT-HB-Hib), Polio tetes dan Rotavirus untuk pencegahan diare.

Atas kasus ini, Kemenkes menjelaskan bahwa imunisasi dengan lebih dari satu jenis antigen vaksin yang disuntikkan dalam sekali kunjungan tidak menyebabkan kematian langsung pada anak.

Pemberian imunisasi yang dikenal dengan istilah imunisasi ganda ini justru memberikan perlindungan ganda pada anak.

Merujuk pada rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), imunisasi ganda aman dan memberikan manfaat yang sangat baik karena pelayanan imunisasi akan menjadi efisien, yang mana seorang anak akan segera terlindungi dari beberapa Penyakit yang dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) dalam satu kali kunjungan.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Prima Yosephine, M.K.M menjelaskan, suntikan imunisasi ganda sudah diterapkan di lebih dari 160 negara, tidak hanya di Indonesia saja.

"Imunisasi ganda tidak menyebabkan kematian. Miliaran vaksin telah diberikan dengan cara imunisasi ganda di seluruh dunia," ucap Prima, dilansir dari laman resmi Kemenkes, Senin (1/7).

"Lebih dari 160 negara memberikan minimal dua suntikan dalam satu sesi imunisasi dalam jadwal imunisasi rutinnya, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Kanada. Di Indonesia sendiri, di Provinsi Yogyakarta, imunisasi ganda di Provinsi Yogyakarta sudah diterapkan sejak tahun 2007," sambungnya.

Sebagai informasi, Indonesia telah memperkenalkan pemberian imunisasi ganda sejak tahun 2017 secara nasional, yaitu pada jadwal imunisasi DPT-HB-Hib-3 yang diberikan bersamaan dengan imunisasi polio suntik Inactivated Poliovirus Vaccine/IPV pada bayi usia 4 bulan.

Selain itu, jadwal imunisasi ganda juga ada pada imunisasi lanjutan, yakni pada pemberian imunisasi campak rubella-2 dan DPT-HB-Hib-4 yang diberikan pada anak usia 18 bulan.

Vaksin DPT-HB-HiB diberikan untuk mencegah 6 penyakit, antara lain difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, serta pneumonia (radang paru) dan meningitis (radang selaput otak) yang disebabkan infeksi kuman Hib.

Adapun kasus kematian setelah pemberian imunisasi, menurut Prima, amat sangat jarang (extremely rare) terjadi. 

Apabila terjadi, maka semua kasus tersebut harus dilakukan investigasi dan kajian kausalitas– hubungan sebab akibat– secara detail dan menyeluruh.

"Sampai saat ini data menunjukkan, mayoritas kasus-kasus tersebut adalah kejadian koinsidental– Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang tidak disebabkan oleh vaksin maupun kesalahan prosedur," jelasnya. (inm)

Berita Terkait