PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan digitalnya untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim, salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut adalah langkah-langkah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi tersebut:
1. Buka Aplikasi JMO
Setelah masuk ke aplikasi JMO, pilih menu "Jaminan Hari Tua" di beranda.
2. Pilih Opsi Klaim JHT
Di dalam menu, pilih opsi "Klaim JHT". Aplikasi akan menampilkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
3. Unggah Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat pengalaman kerja. Unggah dokumen sesuai petunjuk.
4. Lakukan Swafoto
Ambil foto diri (selfie) dengan memegang KTP, sesuai instruksi yang diberikan di aplikasi.
5. Isi Data NPWP dan Nomor Rekening
Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif yang akan digunakan untuk menerima pencairan dana.
6. Proses Verifikasi
Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem akan melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, saldo JHT akan dikirim langsung ke rekening bank yang terdaftar.
Dengan menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim secara cepat dan praktis tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Proses ini memungkinkan layanan yang lebih mudah diakses bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.