Kesehatan

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dok.TribunBatam

PASUNDAN EKSPRES - BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan digitalnya untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim, salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut adalah langkah-langkah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi tersebut:

1. Buka Aplikasi JMO

Setelah masuk ke aplikasi JMO, pilih menu "Jaminan Hari Tua" di beranda.

2. Pilih Opsi Klaim JHT

Di dalam menu, pilih opsi "Klaim JHT". Aplikasi akan menampilkan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

3. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan surat pengalaman kerja. Unggah dokumen sesuai petunjuk.

4. Lakukan Swafoto

Ambil foto diri (selfie) dengan memegang KTP, sesuai instruksi yang diberikan di aplikasi.

5. Isi Data NPWP dan Nomor Rekening

Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif yang akan digunakan untuk menerima pencairan dana.

6. Proses Verifikasi

Setelah semua data dan dokumen diunggah, sistem akan melakukan verifikasi. Jika verifikasi berhasil, saldo JHT akan dikirim langsung ke rekening bank yang terdaftar.

Dengan menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim secara cepat dan praktis tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Proses ini memungkinkan layanan yang lebih mudah diakses bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua