PASUNDAN EKSPRES - Puasa adalah ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan dan juga menjadi bagian dari ibadah sunnah di hari-hari tertentu. Namun, tidak semua orang dapat menjalankannya tanpa hambatan.
Selain makan, minum, dan berhubungan badan, terdapat beberapa perkara khusus yang dapat membatalkan puasa bagi wanita. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan kodrat kewanitaan, seperti haid dan nifas.
Selain itu, ada beberapa lainnya yang bisa membatalkan puasa bagi wanita. Simak penjelasan singkatnya di bawah ini.
5 Hal yang Membatalkan Puasa bagi Wanita
Berikut adalah 5 hal yang membatalkan puasa bagi wanita.
Haid dan Nifas
Haid dan nifas merupakan perkara utama yang membatalkan puasa bagi wanita. Dalam Islam, seorang wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang menjalankan ibadah puasa, baik itu puasa wajib di bulan Ramadhan maupun puasa sunnah.
Karena puasa yang batal akibat haid dan nifas adalah sebuah kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan, wanita yang mengalami hal ini harus menggantinya di luar bulan Ramadhan dengan melakukan qadha. Jika puasa yang batal merupakan puasa sunnah, maka ia dapat menggantinya di lain waktu.
Meskipun shalat yang ditinggalkan selama haid atau nifas tidak perlu diganti, berbeda dengan puasa yang wajib diqadha. Ini karena ibadah puasa bersifat lebih fleksibel dibandingkan shalat, yang memiliki batas waktu tertentu dalam sehari.
Gila (Junun)
Gila atau hilangnya akal sehat merupakan hal lain yang membatalkan puasa. Jika seorang wanita mengalami gangguan mental yang membuatnya kehilangan kesadaran atau akal sehat, maka puasanya dianggap batal.
Seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan ketidaksadaran, baik sementara maupun permanen, tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Jika kondisi ini terjadi sementara dan ia kembali sadar, maka ia dapat mengganti puasa tersebut setelah kondisinya membaik.
Berhubungan Intim (Jima')
Melakukan hubungan seksual di siang hari saat sedang berpuasa adalah perkara yang membatalkan puasa bagi wanita maupun pria. Jika seorang wanita dengan sengaja melakukan hubungan intim saat masih dalam keadaan puasa, maka puasanya batal dan dianggap tidak sah.
Namun, hubungan suami istri yang dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa tidak membatalkan puasa, karena saat itu puasa sudah berakhir. Oleh karena itu, pasangan suami istri diperbolehkan untuk berhubungan badan setelah berbuka hingga waktu sahur sebelum azan Subuh.
Keluarnya Mani karena Masturbasi
Masturbasi atau mengeluarkan air mani dengan sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa bagi pria maupun wanita. Jika seseorang dengan sengaja melakukan perbuatan ini hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha di hari lain.
Berbeda dengan mimpi basah, di mana seseorang mengalami ejakulasi secara tidak sadar saat tidur, maka mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mimpi basah terjadi tanpa adanya niat atau usaha dari individu yang bersangkutan.
Murtad (Keluar dari Islam)
Murtad atau keluar dari agama Islam merupakan perkara yang tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga seluruh amal ibadah seseorang.
Maka dari itu, jika seseorang keluar dari Islam saat sedang berpuasa, maka puasanya langsung batal. Jika orang tersebut kembali masuk Islam setelahnya, ia harus mengganti puasa yang batal tersebut dengan qadha di hari lain.
Selain makan dan minum, ada beberapa perkara yang membatalkan puasa bagi wanita yang perlu diperhatikan, seperti haid, nifas, gila, berhubungan intim, masturbasi yang menyebabkan keluarnya mani, serta murtad. Semoga artikel ini dapat membantumu!
(ipa)