Lifestyle

Apakah Menggosok Gigi Saat Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Menggosok Gigi Saat Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?
Menggosok Gigi (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah menggosok gigi saat siang hari dapat membatalkan puasa.

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.

Oleh karena itu, selama puasa, umat Muslim harus menghindari hal atau sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian mana pun.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah menggosok gigi dan berkumur saat berpuasa. Kedua hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang karena aktivitas ini dilakukan dengan memasukan sesuatu ke dalam mulut.

Hal ini menjadi perdebatan apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa, khususnya di siang hari.

Apalagi jika seseorang harus menggosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang memiliki aroma dan rasa yang berbeda.

Islam juga mengajarkan agama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk menggosok gigi secara teratur.

Lantas, apakah gosok gigi saat siang hari dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya di bawah ini.

 

Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa?

Melansir dari laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Ada juga penjelasan lain yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab. 

Kehati-hatian ketika sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian lebih baik menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. 

Jika sudah siang, cukup menggosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

Sementara itu, anjuran berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah), seperti berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini khawatir akan membatalkan puasanya.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ  

"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)  

Kesimpulannya, seseorang yang tengah berpuasa boleh berkumur, baik ketika berwudhu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan sebab akan membatalkan puasa.

(inm)

Terkini Lainnya

Lihat Semua