Apakah Menggosok Gigi Saat Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?

Menggosok Gigi (Foto: Freepik)
PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apakah menggosok gigi saat siang hari dapat membatalkan puasa.
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hinga terbenamnya matahari.
Oleh karena itu, selama puasa, umat Muslim harus menghindari hal atau sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian mana pun.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah menggosok gigi dan berkumur saat berpuasa. Kedua hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang karena aktivitas ini dilakukan dengan memasukan sesuatu ke dalam mulut.
BACA JUGA: Makanan Sehat untuk Bantu Meningkatkan Konsentrasi: Langsung bikin Fokus!
Hal ini menjadi perdebatan apakah menggosok gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa, khususnya di siang hari.
Apalagi jika seseorang harus menggosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang memiliki aroma dan rasa yang berbeda.
Islam juga mengajarkan agama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk menggosok gigi secara teratur.
Lantas, apakah gosok gigi saat siang hari dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA: 5 Rahasia Sukses Orang Tionghoa yang Bikin Mereka Selalu Unggul
Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa?
Melansir dari laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Ada juga penjelasan lain yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab.
Kehati-hatian ketika sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره