Apakah Menggosok Gigi Saat Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?

Menggosok Gigi (Foto: Freepik)
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian lebih baik menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.
Jika sudah siang, cukup menggosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.
Sementara itu, anjuran berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah), seperti berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini khawatir akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Kesimpulannya, seseorang yang tengah berpuasa boleh berkumur, baik ketika berwudhu maupun sikat gigi, namun jangan sampai ada air yang tertelan sebab akan membatalkan puasa.
(inm)