Hukum Menggunakan Make Up Waterproof, Apa Wudhu dan Sholatnya Sah?

Hukum Menggunakan Make Up Waterproof, Apa Wudhu dan Sholatnya Sah? (Dok Youtube Al-Bahjah TV)
PASUNDAN EKSPRES - Hukum Menggunakan Make Up Waterproof, menggunakan make up bagi setiap perempuan merupakan salah satu penunjang penampilan agar terlihat lebih cantik dan memikat.
Selain itu, ada banyak jenis make up yang bisa digunakan dalam penunjang penampilan. contohnya make up waterproof (tahah air).
Dalam hal ini make up tersebut akan memberikan ketahan yang lama dari air. Namun apa Hukum Menggunakan Make Up Waterproof bisa menjadikan sholat tidak sah?
BACA JUGA: 5 Cara Mudah Bergaul buat Kamu yang Suka Malu-malu
BACA JUGA:Link Download Materi Kultum Ramadhan FDF 2024 Terbaru dan Update.
Jika kita melihat dalam Syarat Sah Wudhu dalam Ilmu Fiqih yang mengatakan bahwa tidak boleh ada penghalang air ke anggota wudhu.
Berarti dalam hal ini tidak boleh ada benda yang bisa menghalangi anggota badan (wajah, tangah, kaki) yang dibasuh atau diusap.
BACA JUGA: Makanan Sehat untuk Bantu Meningkatkan Konsentrasi: Langsung bikin Fokus!
Jika ada benda yang menghalangi maka wudhu dikatakan tidak sah. Dalam hal ini jika yang mehalangi tersebut adalah make up watreproof apakah hukumnya sama?
Syekh Imam Abu Sa'id Abdurahman Ibnu Ma'mun menjelaskan dalam Kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain bahwa tidak boleh ada kotoran tipis maupun tebal yang menghalangi air masuk ke dalam kulit.
BACA JUGA:Contoh Hampers Lebaran yang Unik dan Berkesan
Imam Al-Baghawi juga berpendapat tentang hal tersebut bahkan kotoran atau hal-hal yang menghalangi wudhu itu dapat mencegah keabsahannya.
Bahkan Buya Yahya menjalaskan bahwa menggunakan Make Up di perbolehkan asal dilakukannya setelah wudhu, itu tidak membatalkan sholat.
Namun jika menggunakan Meke Up pada saat wudhu jelas membatalkan, karna menghalangi anggota badan yang terkena oleh Wudhu.