Lifestyle

Sholat Orang yang Minum Khamr, Dosa Besar dan Pahala yang Terhalang

Dosa Besar

PASUNDAN EKSPRES - Minuman keras atau khamr merupakan salah satu hidangan yang diharamkan bagi umat Islam. Mengkonsumsinya termasuk dosa besar dan memiliki konsekuensi serius terhadap ibadah sholat.

Banyak hadits sahih menyatakan bahwa sholat orang yang minum khamr tidak diterima selama 40 hari. Namun, pemahaman ini perlu diluruskan.

Bukan Berarti Sholat Tidak Wajib

KH Mahbub Ma'afi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, menjelaskan bahwa "tidak diterima" dalam hadits ini bukan berarti sholatnya tidak sah atau tidak perlu dikerjakan.

Pahala Sholat Terhalang

Yang dimaksud "tidak diterima" adalah pahala sholatnya terhalang selama 40 hari sebagai bentuk hukuman atas dosa minum khamr. Kewajiban sholat tetap berlaku, dan meninggalkannya akan menambah dosa.

Taubat Menghapus Hukuman

Bagi yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, Allah SWT akan menerima taubatnya dan pahala sholatnya kembali diterima.

Hadits tentang Sholat Orang yang Minum Khamr

Beberapa hadits menjelaskan konsekuensi sholat bagi peminum khamr:

Hadits Imam Ahmad: Orang yang minum khamr, sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Jika bertaubat, Allah SWT menerima taubatnya, namun jika kembali lagi, Allah SWT akan memberinya minum dari sungai Khabal (nanahnya penduduk neraka).

Hadits Imam An-Nasai: Sholat orang yang minum khamr tidak diterima selama masih ada sisa khamr di mulut atau tenggorokannya. Jika dia mati dalam keadaan mabuk, dia mati dalam keadaan kafir.

BACA JUGA:Ini Hukum Shalat bagi Orang yang Mabuk dan Orang Gila

Minum khamr merupakan dosa besar yang menghalangi pahala sholat selama 40 hari. Taubat yang sungguh-sungguh dapat menghapus hukuman ini. Kewajiban sholat tetap berlaku bagi peminum khamr, dan meninggalkannya akan menambah dosa.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua