PASUNDAN EKSPRES - Menurut hukum Islam, orang yang mabuk karena meminum minuman keras (khamar) tidak diwajibkan untuk shalat. Hal ini dikarenakan mabuk menghilangkan akal sehat dan kesadaran seseorang, sehingga ia tidak mampu untuk memahami dan melaksanakan shalat dengan benar.
Dasar hukum
Al-Qur'an : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan..." (QS. An-Nisa': 43)
Hadits : Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, orang yang gila sampai dia sadar, dan anak kecil sampai dia baligh." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Orang Gila
Orang yang gila atau mengalami gangguan jiwa juga tidak diwajibkan untuk shalat. Sama halnya dengan orang mabuk, orang gila kehilangan akal sehat dan kesadarannya sehingga tidak mampu melaksanakan shalat dengan benar.
Dasar hukum dan Hadits
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Diangkat pena dari tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, orang yang gila sampai dia sadar, dan anak kecil sampai dia baligh." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Kewajiban Mengqada Shalat
Baik orang mabuk maupun orang gila tidak diwajibkan untuk mengqada shalat yang ditinggalkan saat mereka dalam keadaan tersebut. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki kewajiban untuk shalat saat itu.
Tetapi jika orang mabuk atau orang gila sembuh dan kembali memiliki akal sehat, maka mereka wajib untuk mengqada shalat yang mereka tinggalkan selama masa mabuk atau gila.
BACA JUGA:Amalan-amalan dan Keutamaan Malam Nuzulul Quran
Hukum shalat bagi orang mabuk dan orang gila adalah tidak wajib. Hal ini dikarenakan mereka kehilangan akal sehat dan kesadarannya sehingga tidak mampu melaksanakan shalat dengan benar.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang hukum shalat bagi orang mabuk dan orang gila, Anda dapat berkonsultasi dengan ustadz atau kyai yang terpercaya.