Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji: Pengertian, Macam-macam dan Tempatnya

Simak selengkapnya informasi mengenai miqat yang terdiri dari pengertian, macam-macam miqat hingga tempat miqat. (Foto: laman resmi Kemenag)
PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai miqat yang terdiri dari pengertian, macam-macam miqat hingga tempat miqat.
Seluruh jemaah haji dan umrah, sebelum melaksanakan umrah wajib dan menuju Baitullah di Makkah harus berniat umrah di tempat miqat.
Jemaah perlu mengetahui apa itu miqat yang merupakan hal paling utama dalam mengawali ibadah haji.
Dilansir dari buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kementerian Agama, miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji atau umrah.
BACA JUGA: Suasana Hati bikin Ribet? Ini Dia Penyebab Mood Swing yang Harus Kamu Tahu
Setelah jemaah mengambil miqat, jemaah menuju Baitullah dan mulai berlaku larangan berpakaian ihram.
Adapun miqat terdiri dari dua macam, yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani.
Miqat Zamani adalah batas waktu melaksanakan haji, yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Zulhijjah.
Miqat Zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji, namun untuk umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.
BACA JUGA: Punya Uang Kuno? Jangan Lakukan Ini Sebelum Baca Cara Jual ke Bank Indonesia Tahun 2025!
Sedangkan Miqat Makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.
Pengertian lainnya bisa juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat haji atau umrah.
Urutannya, jemaah melakukan Miqat Makani di lokasi yang telah ditentukan dengan berpakaian ihram, lalu melaksanakan salat sunah dua rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat, dan bertolak menuju Makkah untuk melakukan Tawaf dan Sa'i.
Lebih lanjut, ada lima tempat yang dijadikan lokasi miqat makani. Kelima tempat ini ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umrah bagi warga dan setiap orang yang melewatinya walaupun bukan penduduk setempat.
Masing-masing jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani, yang disesuaikan dengan dari mana ia berasal.
Demikian pula dengan jemaah Indonesia yang tentunya terdapat lokasi-lokasi miqat yang biasa digunakan oleh jemaah haji atau umrah asal Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Bir Ali (Zulhulaifah) menjadi tempat miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya.
Jemaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang pertama dan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah mengambil miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali) yang berlokasi 9 km dari Madinah.