Lifestyle

Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Apa Hukumnya?

Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Apa Hukumnya?
Ilustrasi wanita muslim sedang berdoa mengangkat tangannya (dok. pexels.com/Thirdman)

PASUNDAN EKSPRES - Niat puasa qadha ramadhan di bulan rajab. Telah masuk bulan rajab, apa kamu sudah mengganti utang puasa di bulan ramadhan? Kalu belum,yuk kita cari tahu bersama melalui penjelasan artikel di bawah ini. 

Bacaan niat ganti puasa Ramadhan

Dikutip dari laman NU Online, berikut adalah bacaan niat ganti puasa Ramadhan, lengkap dengan latin dan artinya.

 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Bacaan niat puasa Rajab

Membaca niat puasa merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan sebelum menjalankan puasa. Niat ini bisa dilafalkan secara lisan atau dibaca dalam hati. Niat puasa Rajab adalah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta'âlâ.

Artinya:"Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta'âlâ."

Bagaimana hukum niat puasa qadha Ramadhan di bulan Rajab? 

Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya, apakah diperbolehkan menggabungkan puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Rajab? 

Dilansir dari laman NU Online, menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya adalah boleh.

Menurut Syekh Khatib al-Syarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli dalam Kitab I'anatut Thalibin menjelaskan, bahwa niat puasa sunnah dapat digabung dengan puasa qadha tanpa mengurangi pahala keduanya.

Namun perlu diingat, apabila seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin membayarnya bersamaan dengan puasa sunnah, maka lebih diutamakan untuk berniat mengqadha utang puasa Ramadhan terlebih dahulu. Sebab, puasa qadha Ramadhan hukumnya wajib.

Saat berniat puasa qadha Ramadhan, meski tidak niatkan puasa sunnah maka otomatis mendapatkan pahala puasa sunnah tersebut, seperti yang disampaikan oleh Imam Ramli dalam Kitab Baghiyah al-Mustarsyidin.

Dalam kitab lainnya yaitu al-I'ab, Syekh al-Barizi menyampaikan bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.

(nym)

 

Berita Terkait