Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Jemaah haji saat berada di Masjidil haram (Foto: Website resmi Kemenag)
PASUNDAN EKSPRES - Jemaah haji Indonesia perlu mengetahui dan memahami sejumlah hal yang dilarang untuk dilakukan saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Hal ini agar para jemaah mentaati aturan yang ada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah haji.
Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan.
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), ada enam aturan yang tidak diperbolehkan dilakukan jemaah haji saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
1. Dilarang Mengambil Barang Tercecer
Jemaah diimbau untuk tidak mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid.
Harun menegaskan bahwa seluruh area masjid dipantau oleh CCTV. Apabila jemaah menemukan suatu barang, sebaiknya segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar masjid.
2. Dilarang Berkumpul Dalam Waktu Lama
Para jemaah sebaiknya tidak berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama, terutama di area-area yang padat.
Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.
Petugas keamanan biasanya akan membubarkan kerumunan dengan tegas.
3. Dilarang Membentangkan Spanduk