Nasional

Ketuk Palu! Ini Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan

Ketuk Palu! Ini Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan
Ketuk Palu! Ini Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan (Image From: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

PASUNDAN EKSPRES - RUU TNI resmi disahkan oleh DPR RI. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sebuah undang-undang.

Dilansir dari Detiknews.com, pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini menjadi momen penting dalam reformasi struktur dan peran TNI dalam sistem pertahanan negara.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, mayoritas anggota dewan menyetujui revisi UU TNI tersebut. Sejumlah menteri hadir dalam rapat ini, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Revisi ini membawa beberapa perubahan terkait kewenangan operasi militer, jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, serta usia pensiun prajurit. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi tantangan modern.

Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI

Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Salah satu perubahan utama dalam revisi UU TNI adalah penambahan dua tugas pokok dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yakni:

Menanggulangi Ancaman Siber

Dalam era digital yang semakin kompleks, ancaman siber menjadi salah satu tantangan utama bagi pertahanan negara. Dengan revisi ini, TNI kini memiliki kewenangan untuk berperan aktif dalam menangkal ancaman siber yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kepentingan Nasional di Luar Negeri

Selain menjaga keamanan dalam negeri, TNI kini juga diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Ini mencerminkan peningkatan peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan geopolitik global.

Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif

Perubahan dalam revisi UU TNI juga mencakup aturan mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya ada 10 posisi di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Namun, dengan revisi ini, jumlah tersebut bertambah menjadi 14.

Prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan tersebut jika ada permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, dan mereka tetap harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Berikut daftar kementerian dan lembaga yang dapat menampung prajurit aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara TNI dan lembaga sipil tanpa mengembalikan dwifungsi TNI yang pernah berlaku di masa lalu.

Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup perubahan usia pensiun bagi prajurit. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugas serta memperkuat struktur organisasi TNI.

Dengan meningkatnya usia pensiun, diharapkan pengalaman dan keahlian para prajurit senior dapat dimanfaatkan lebih optimal.

Usia pensiun yang baru dalam UU TNI akan berbeda berdasarkan kategori prajurit, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara: 58 tahun (sebelumnya 53 tahun)
  • Perwira: 60 tahun (sebelumnya 58 tahun)
  • Jenderal/Panglima: 62 tahun

Kebijakan ini dinilai dapat memperpanjang masa bakti prajurit yang masih memiliki keterampilan dan pengalaman yang berharga bagi institusi TNI.

Pengesahan UU TNI ini mendapatkan beragam kritik dari masyarakat karena beberapa pihak khawatir terhadap reduksi supremasi sipil dan dikhawatirkan menjadi peluang untuk menyalahgunakan kewenangan oleh militer.

Keterlibatan tentara aktif di dalam jabatan sipil dinilai berpotensi adanya dwifungsi TNI. Namun, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ia akan memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI. 

(ipa)

Terkini Lainnya

Lihat Semua