Ketuk Palu! Ini Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan

Ketuk Palu! Ini Poin-Poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Baru Disahkan (Image From: Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit
Revisi UU TNI juga mencakup perubahan usia pensiun bagi prajurit. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugas serta memperkuat struktur organisasi TNI.
Dengan meningkatnya usia pensiun, diharapkan pengalaman dan keahlian para prajurit senior dapat dimanfaatkan lebih optimal.
Usia pensiun yang baru dalam UU TNI akan berbeda berdasarkan kategori prajurit, dengan rincian sebagai berikut:
- Tamtama dan Bintara: 58 tahun (sebelumnya 53 tahun)
- Perwira: 60 tahun (sebelumnya 58 tahun)
- Jenderal/Panglima: 62 tahun
Kebijakan ini dinilai dapat memperpanjang masa bakti prajurit yang masih memiliki keterampilan dan pengalaman yang berharga bagi institusi TNI.
Pengesahan UU TNI ini mendapatkan beragam kritik dari masyarakat karena beberapa pihak khawatir terhadap reduksi supremasi sipil dan dikhawatirkan menjadi peluang untuk menyalahgunakan kewenangan oleh militer.
Keterlibatan tentara aktif di dalam jabatan sipil dinilai berpotensi adanya dwifungsi TNI. Namun, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ia akan memastikan tidak ada upaya dwifungsi TNI.
(ipa)