Cara Cek Tilang ETLE secara Online, Ini Linknya

Cara Cek Tilang ETLE
PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi tentang cara cek tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik secara online beserta linknya.
Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik kini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sistem ini menggunakan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dipantau oleh petugas kepolisian.
Melalui sistem ini, petugas kepolisian tidak perlu menindak secara langsung pelanggar lalu lintas di jalan raya.
BACA JUGA: Dari Bekasi Hingga Probolinggo, BNI Bantu Perbaikan Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE kemudian sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Oleh karena itu, pengendara perlu berhati-hati saat mengemudi di jalan dan memastikan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan mendapat surat tilang ETLE, dapat melakukan cek tilang ETLE atau e-tilang secara online.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut cara cek tilang ETLE atau tilang elektronik secara online.
BACA JUGA: Ini Tips Bagi Jemaah Haji Indonesia yang Baru Tiba di Tanah Suci
Cara Cek Tilang ETLE secara Online
Dilansir dari situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara cek tilang ETLE secara online:
- Akses ke laman resmi ETLE Polri melalui link https://etle.polri.go.id/
- Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka dan nomor mesin
- Klik "Cek Data" dan tunggu hingga laman menampilkan informasi
- Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul tulisan "Tidak Ada Data Tersedia"
- Jika terdapat pelanggaran, informasi akan menampilkan waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaraan