Nasional

Naik 8 Persen, ini Perkiraan Gaji PNS Kejaksaan Lulusan S1

Naik 8 Persen, ini Perkiraan Gaji PNS Kejaksaan Lulusan S1

PASUNDAN EKSPRES - Perkiraan gaji PNS kejaksaan lulusan S1 setelah naik 8 persen berapa? Yuk, kepoin dalam artikel di bawah ini. 

Semua PNS di Indonesia patut berbahagia karena kenaikan gaji sebesar 8 persen akan diberlakukan tahun 2024 ini.

Kabar kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen diumukan oleh Presiden dalam pidato nota keuangan dan RAPBN pada 16 Agustus tahun lalu.

Pemerintah juga telah mengalokasikan kenaikan gaji PNS tersebut pada APBN 2024 dan akan dibayarkan penuh mulai dari Januari 2024.

Hanya saja, kenaikan gaji PNS tersebut membutuhkan dasar hukum pembayaran, sehingga perlu disusun terlebih dahulu peraturannya.

BACA JUGA:Penyebab Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Tapi Belum Naik, Simak Penjelasannya Berikut ini

Dampak kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut belum bisa dibayarkan pada Januari 2024, karena dasar aturannya belum rampung.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan segera dibayarkan.

"PP-nya sedang kita selesaikan, kita ngebut nih," ujar Sri Mulyani kepada awak media beberapa waktu lalu.

"Jangan khawatir, akan kita bayarkan dari januari, komplik untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani lagi.

BACA JUGA:CPNS 2024: Formasi, Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran

Jika mengacu pada PP 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, maka lulusan S1 termasuk mereka yang bekerja di kejaksaan akan berada di golongan 3A.

Jika penerimaan CPNS-nya merupakan formasi jabatan fungsional, maka PNS Kejaksaan lulusan S1 akan berada dalam jabatan jaksa ahli pertama. 

Untuk golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun menurut PP 15 2019 akan mendapat gaji pokok sebesar Rp.2.579.400.

Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada tahun 2024 akan merubah gaji PNS golongan 3A, termasuk PNS kejaksaan lulusan S1 menjadi Rp.2.785.752.

Perlu diketahui, besaran tersebut merupakan gaji pokok yang belum ditambah dengan tunjangan lainnya dalam komponen gaji.

Nantinya, besaran gaji pokok tersebut akan ditam

BACA JUGA:5 Channel Youtube untuk Belajar CPNS Bagi Pemula , Semangat!bah dengan tunjangan keluarga jika PNS tersebut telah memiliki istri dan anak.

Ada juga tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional jika misalnya menjabat jaksa ahli pertama dan tunjangan lainnya.

PNS kejaksaan lulusan S1 juga akan memperoleh tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, plus uang makan.

Sehingga besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS kejaksaan lulusan S1 akan jauh lebih besar lagi dibanding gaji pokoknya.

Dikutip dari portal SSCASN BKN, besaran gaji PNS kejaksaan lulusan S1 yang menjabat jaksa ahli pertama di Kejaksaan Agung berpotensi memperoleh pendapatan antara Rp.6.447.960 sampai dengan Rp.11.002.346.

(nym) 

 

 

Berita Terkait