News

Penyebab Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Tapi Belum Naik, Simak Penjelasannya Berikut ini

Penyebab Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Tapi Belum Naik, Simak Penjelasannya Berikut ini
Penyebab Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair Tapi Belum Naik, Simak Penjelasannya Berikut ini (dok.Berbagai Sumber)

PASUNDAN EKSPRES - Pembayaran  gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada Senin (1 Januari 2024)  oleh PT Taspen. 

Gaji Pensiunan PNS yang dibayarkan oleh PT Taspen pada  Januari 2024 ternyata tampak sama dengan gaji pada Desember 2023 lalu.

Diketahui, gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024 yang dicairkan PT Taspen belum naik 12 persen.

Namun, bukan berarti gaji pensiunan PNS tidak mengalami kenaikan. Menurut kabar yang beredar di media sosial, PT Taspen masih mencairkan gaji pensiunan PNS menurut PP Nomor 18 tahun 2019.

Hal tersebut disebabkan oleh pemerintah yang belum mengeluarkan PP tentang pencairan gaji pensiunan PNS usai dikatakan naik sebesar 12 persen.

Dikutip dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, menjelaskan soal pencairan gaji pensiunan PNS Januari 2024.

"Sampai dengan 31/12/2023, belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran pensiun masih mengacu pada PP No.18 Tahun 2019,” tulis Instagram reski PT Taspen, @taspen, dikutip Selasa (2/12/2023).

PT Taspen mengatakakan tidak ada perubahan terkait gaji pensiunan PNS di bulan Januari 2024 ini. Lebih tepatnya, belum ada kenaikan yang dibayarkan pada bulan Januari ini.

Ternyata hal tersebut dikarenakan pemerintah belum mengeluarkan PP mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.

Oleh karena itu, PT Taspen masih mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2019 untuk pencairan gaji pensiunan PNS pada bulan Januari 2024.

Dengan kata lain, para pensiunan PNS wajib bersabar dalam menunggu PP tentang kenaikan gaji yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Adapun gaji pensiunan PNS berdasarkan PP No.18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan Ia Rp1.560.800 s/d Rp1.751.900

Golongan Ib Rp1.560.800 s/d Rp1.854.700

Golongan Ic Rp1.560.800 s/d Rp1.933.200

Golongan Id Rp1.560.800 s/d 

Golongan IIa Rp1.560.800 s/d Rp2.530.20

Golongan IIb Rp1.560.800 s/d Rp2.637.30

Golongan IIc Rp1.560.800 s/d Rp2.748.800

Golongan IId Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

Golongan IIIa Rp1.560.800 s/d Rp3.177.300

Golongan IIIb Rp1.560.800 s/d Rp3.311.700

Golongan IIIc Rp1.560.800 s/d Rp3.451.800

Golongan IIId Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800

Gaji Pensiunan PNS golongan IV:

Golongan IVa Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000

Golongan IVb Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700

Golongan IVc Rp1.560.800 s/d Rp4.074.000

Golongan IVd Rp1.560.800 s/d Rp4.246.300

Golongam IVe Rp1.560.000 d/d Rp4.425.9000

 

(nym) 

Berita Terkait