Nasional

Berapa Hektar Tanah Milik Prabowo yang Jadi Topik Panas Saat Debat

PASUNDAN EKSPRES - Dalam debat yang diselenggarapan pada Minggu, 7/1/2024 cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan sempat menyinggung tanah milik cawapres nmor urut 2 Prabowo Subianto. 

Anies menuding bahwa praboweo mempunyai tanah seluas 340 ribu hektare, bahkan Anies mengatakan anggaran Kementrian Pertahanan sebagian besar dihabiskan untuk membeli alat utama sistem pertahanan atau alutsista bekas, tatkala lebih dari sebagian dari prajurit tidak mempunyai rumah dinas. 

"Sementara menterinya Pak Jokowi, punya 340 hektare tanah di republik ini, ini harus diubah," tegasnya yang kemudian memperbaiki luasnya 340 ribu hektare.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Laporan ini diajukan pada tanggal 31 Maret 2023 untuk periode tahun 2022.

Kepemilikan tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa daerah. Properti terbesar terletak di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m2 untuk tanah dan 2.175 m2 untuk bangunan, dengan nilai sebesar Rp 158.491.875.000.

Selain itu, Prabowo juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 841 m2 untuk tanah dan 580 m2 untuk bangunan di Jakarta Selatan, dengan nilai sebesar Rp 32.666.905.000. Penting untuk dicatat bahwa tanah dan bangunan ini merupakan hibah tanpa akta yang diberikan kepada Prabowo.

Berikut Adalah Kekayaan yang Dimiliki Oleh Prabowo Subianto 

  • Tanah dan Bangunan dengan luas 841 m2/580 m2 yang berada di Kota Jakarta Selatan, Hibah Tanpa Akta Rp 32.666.905.000.
  • Tanah dengan Bangunan Milik Sendiri dengan luas 8.365 m2/2.175 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan Rp 158.491.875.000

Bukan hanya itu saja, ada 8 tanah dan bangunan lain yang Prabowo miliki di Kab/Kota Bogor 

  • Tanah seluas 48.970 m2, Hasil Sendiri sebesar Rp 9.794.000.000
  • Tanah dengan luas 8.905 m2, Hasil Sendiri Rp 5.467.670.000
  • Bangunan seluas 760 m2, hasil sendiri, dengan nilai Rp 5.000.000.000.
  • Tanah seluas 2.100 m2, hasil sendiri, dengan nilai Rp 45.000.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 1 m2/180.000 m2, hasil sendiri, dengan nilai Rp 15.000.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 1 m2/61 m2, hasil sendiri, dengan nilai Rp 400.000.000.
  • Tanah dan bangunan seluas 10.000 m2/800 m2, hasil sendiri, dengan nilai Rp 3.000.000.000.
  • Bangunan seluas 500 m2, hasil sendiri, dengan nilai Rp 500.000.000.

Bukan hanya tadi malam saja, bahkan sebelumnya mengenai Kepemilikan tanah juga sempat diangkat saat debat capres 2019 antara Joko Widodo dan Prabowo. 

Namun, kepemilikan tanah Prabowo sudah mendapatkan izin penggunaan lahan atas dasar Hak Guna Usaha (HGU), hal tersebut diteken oleh Jusuf Kalla ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Presiden Periode 2004-2009. 

"Pak Prabowo memang menguasai. Tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua