Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024
PASUNDAN EKSRRES - Keputusan rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, telah menandai titik balik penting bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) terkait kebijakan impor barang kiriman mereka.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Perdagangan, Zul, dan BP2MI Benny Rhamdani.
BACA JUGA: Menuju 100%, Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di NTB Wujud Kolaborasi Kuat
Dalam rapat tersebut, keputusan penting diambil: pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya membatasi jenis dan jumlah barang kiriman milik PMI.
Kebijakan ini disambut dengan sukacita oleh Beni Ramdani, yang menyatakan bahwa langkah tersebut adalah kemenangan bagi kesadaran berbangsa dan bernegara para PMI.
BACA JUGA: Menkop Budi Arie: Kopdes/ Kel Merah Putih Sebagai Perwujudan Ekonomi Pancasila
Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024
Dalam keterangan pers setelah rapat, Benny Rhamdani menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut merupakan kabar baik bagi PMI di seluruh dunia.
Permendag 36 Tahun 2023 dinyatakan dicabut, dan pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25.
Dengan demikian, pembatasan atas jenis dan jumlah barang kiriman milik PMI tidak lagi berlaku.