Nasional

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024
Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024

PASUNDAN EKSRRES - Keputusan rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, telah menandai titik balik penting bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) terkait kebijakan impor barang kiriman mereka. 

 

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Perdagangan, Zul, dan BP2MI Benny Rhamdani.

 

 

Dalam rapat tersebut, keputusan penting diambil: pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya membatasi jenis dan jumlah barang kiriman milik PMI. 

Kebijakan ini disambut dengan sukacita oleh Beni Ramdani, yang menyatakan bahwa langkah tersebut adalah kemenangan bagi kesadaran berbangsa dan bernegara para PMI.

 

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri di Bea Cukai Terbaru 2024

 

Dalam keterangan pers setelah rapat, Benny Rhamdani menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut merupakan kabar baik bagi PMI di seluruh dunia. 

 

Permendag 36 Tahun 2023 dinyatakan dicabut, dan pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25. 

 

Dengan demikian, pembatasan atas jenis dan jumlah barang kiriman milik PMI tidak lagi berlaku.

 

 

 

Sebelumnya, Permendag 36 Tahun 2023 membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI, namun dengan pencabutan ini, PMI dapat mengirim barang sebanyak-banyaknya selama tidak masuk kategori barang terlarang atau berbahaya.

 

 

Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk nilai atau nominal bea masuk barang, sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023. 

 

Ini berarti bahwa kelebihan barang kiriman PMI tidak lagi direkspor atau dimusnahkan, melainkan dikenai bea masuk seperti barang umum.

 

Keputusan ini memberikan harapan baru bagi para PMI untuk mengirim barang kiriman tanpa batasan jumlah dan jenis. 

 

Selain itu, kelebihan barang tidak lagi harus dikembalikan atau dimusnahkan, melainkan dikenai bea masuk seperti barang umum. 

 

Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keadilan bagi para PMI dalam mengirim barang ke tanah air.

 

 

 

 

Untuk kalian yang ingin mendapatkan indo lebih jelasnya bisa kalian klik ini

Berita Terkait