Nasional

Walikota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK

Walikota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK
Walikota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK (Image From: Illustration/Lebanon Integrity)

PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang dikenal sebagai Mbak Ita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tidak hanya Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang sama.

Sebelum menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.

Walikota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi 

Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas KPK berhasil membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota Semarang. Koper-koper itu langsung dibawa ke mobil dengan pengawalan yang ketat.

Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang ini berlangsung pada hari Rabu, 17 Juli 2024, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Petugas KPK tidak hanya menggeledah kantor Wali Kota, mereka juga terpantau mendatangi beberapa kantor, seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.

Bahkan rumah dinas milik Mbak Ita yang berada di Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, juga ikut diperiksa oleh petugas KPK. 

BACA JUGA: Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajak Perguruan Tinggi Jaga Moderasi dan Toleransi

BACA JUGA: Impactnation Japan Festival 2024 Kembali Hadir! Cek Line Up Artis dan Harga Tiketnya

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, terseret dalam beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan pemerasan hingga gratifikasi.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” katanya, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (19/7). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak KPK tidak memecah perkara dugaan korupsi di Semarang menjadi beberapa klaster.

Hal ini dikarenakan pelaku dari kasus-kasus tersebut adalah orang atau subjek hukum yang sama, yakni Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang.

Kasus-kasus yang menjerat Mbak Ita meliputi dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merinci bahwa dugaan pemerasan dilakukan Mbak Ita terhadap insentif para pegawai yang telah mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Sementara dugaan gratifikasi terjadi pada periode 2023-2024, dan perkara pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2024.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, diketahui memiliki harta kekayaan yang mencapai jumlah Rp3.361.421.886.

Rincian kekayaan tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Mbak Ita kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2023.

(ipa)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua