Walikota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK

Walikota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK (Image From: Illustration/Lebanon Integrity)
Sementara dugaan gratifikasi terjadi pada periode 2023-2024, dan perkara pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2024.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, diketahui memiliki harta kekayaan yang mencapai jumlah Rp3.361.421.886.
Rincian kekayaan tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Mbak Ita kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2023.
(ipa)