PASUNDAN EKSPRES - Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, bagi kalangan pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri, pencairan tersebut jatuh pada Senin, 3 Juni 2024.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan ditetapkan pada bulan Juni mendatang.
Jadwal pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Pererintah Nomor 14 2024 tantang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Untuk besaran Gaji ke-13 Cair Pekan Depan ini akan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sedangkan bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gajinya akan dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Untuk penerima pensiunan Janda/Duda, gaji ketiga belas akan dibayarkan keduanya. Selain itu Gaji ketiga belas kali ini tidak ada potongan iuran, kredit pensiun atau yang lainnya.
Sementara itu, untuk PNS atau TNI/Polri yang masik aktif dan bekerja gaji ketiga belas akan diatur dalam PP 14 Tahun 2024.
Tahun ini juga PNS atau TNI/Porli akan mendapatkan lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Itulah informasi tentang Gaji ke-13 Cair Pekan Depan bagi pensiunan PNS atau TNI/Polri.