PURWAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menyebutkan, pada Pasal 39 UU No. 10/2016 diatur bahwa peserta pilkada itu adalah dari partai politik dan perseorangan.
"Calon perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal, sesuai regulasi yang berlaku," kata Dian usai Rapat Koordinasi Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung di Hotel Harper Purwakarta, Kamis (2/5).
Dijelaskan Dian, calon perseorangan harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Diketahui, hasil pemilu kemarin, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 733.927, sehingga 7,5 persennya berjumlah 55.045. "Calon perseorangan dipersilahkan lebih dulu menyerahkan ke-55.045 dukungan lengkap dengan KTP pendukungnya dimulai pada 5 Mei 2024," ujar Dian mengungkapkan.
Selanjutnya, kata Dian, setelah calon perseorangan ini menyerahkan berkas maka ada tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sensus, berbeda dengan dukungan untuk parpol yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan. "Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan ini modelnya seperti sensus. Jadi, seluruhnya kami verifikasi secara faktual sesuai dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan, yakni 55.045," ucap Dian.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat, lanjut dia, maka calon perseorangan tersebut resmi menjadi bakal calon bersama-sama dengan calon dari partai politik yang akan mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
Disinggung terkait pengamanan Pilkada 2024, Dian pun menilai masyarakat Purwakarta sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi. "Berkaca kepada pemilu kemarin, semua berlangsung kondusif dan aman. Mudah-mudahan, Pilkada 2024 ini pun berlangsung seperti itu," kata Dian.(add/sep)