PURWAKARTA-Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
"Surat Edaran tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class pada satuan pendidikan ini dikeluarkan pada 13 Mei 2024. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan," kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5).
Dalam surat edaran tersebut, Benni mengimbau kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class agar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Di antaranya kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
"Ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta sebagai wujud kearifan lokal," ujar Benni.
Bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, kata Benni, dapat melaksanakan kunjungan terbatas.
Selanjutnya, kata dia, apabila sekolah akan mengadakan study tour, maka sekolah wajib memperhatikan azas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
"Selain itu, sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan," ucap Benni tegas.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dayli Setiadji mengatakan, pihaknya akan memeriksa kelaikan bus parawisata yang digunakan oleh setiap sekolah untuk kegiatan karya wisata atau study tour.
"Meski bus parawisata itu sudah melakukan uji kir, kami tetap akan memeriksa kendaraan tersebut sebelum melakukan perjalanan," kata Dayli.
Dirinya mengatakan, pemeriksaan kendaraan bus yang digunakan untuk study tour itu berlaku untuk setiap sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta.
"Jadi, setiap sekolah yang hendak study tour atau melakukan acara perpisahan menggunakan bus, wajib melapor terlebih dahulu kepada kami. Nanti kami akan memeriksa terlebih dahulu bus yang akan digunakan dan memberikan surat rekomendasi laik jalan," ujarnya.
Bila tidak laik jalan, kata Dayli, maka kami tidak akan menerbitkan surat rekomendasi dan meminta pengelola bus untuk mengganti unit kendaraannya.
Dayli juga menyebutkan, pemeriksaan kendaraan dan kebijakan untuk melampirkan syarat hasil uji kir ini diberlakukan demi mencegah adanya kecelakaan, seperti yang dialami siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok saat berwisata ke Subang.
"Meski arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya sebatas untuk melampirkan surat uji kir, kami ingin melakukan pemeriksaan lebih supaya memastikan kendaraan tersebut laik jalan," ucapnya.(add)